Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada Juni 2023, pertumbuhan kredit industri perbankan nasional lebih lambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada Mei 2023. Pertumbuhan kredit Mei sebesar 9,39 persen year on year (yoy), sedangkan pada Juni 2023 tumbuh sebesar 7,76 persen yoy menjadi Rp6.656 triliun
“Pertumbuhan tertinggi pada kredit investasi sebesar 9,60 persen yoy. Sedangka berdasar per jenis kepemilikan, pertumbuhan kredit Bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar 8,30 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jumpa pers secara daring, Jumat sore, 3 Agustus 2023.
Di sisi lain, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) pada Juni 2023 sebesar 5,79 persen yoy menjadi sebesar Rp8.042 triliun. OJK mencatat pertumbuhan terendah pada tabungan, yakni di level 2,97 persen yoy. Sama seperti di kredit, pertumbuhan DPK Juni 2023 juga lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan DPK per Mei 2023 yang tercatat sebesar 6,55 persen yoy.
|Baca juga: Likuiditas Longgar, Kredit Perbankan Berpotensi Meningkat
Menurut Dian, OJK mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas. Likuiditas industri perbankan pada Juni 2023 dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga.
Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 119,05 persen dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) sebesar 26,73 persen (Mei 2023: 27,52 persen). AL/NCD tersebut jauh di atas treshold sebesar 50 persen dan AL/DPK di atas threshold 10 persen. Sementara itu, kualitas kredit masih terjaga dengan rasio NPL net perbankan stabil di level 0,77 persen dan NPL gross turun menjadi 2,44 persen.
Dian juga menyampaikan dataterbaru kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar yang per Juni 2023 tercatat sebesar Rp361,04 triliun, turun Rp11,03 triliun dibandingkan per 2023 yang sebesar Rp372,07 triliun. Jumlah nasabah turun 70 ribu, per Mei 2023 sebanyak 1,64 juta nasabah, kemudian menjadi 1,57 juta nasabah per Juni 2023.
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted, yakni segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024, adalah 45,2 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp163,3 triliun.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News