1
1

POJK Akses Pembiayaan UMKM Ditargetkan Terbit Agustus, OJK Pede Kredit Kembali Melesat!

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan Peraturan OJK (POJK) terbaru terkait akses pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terbit paling lambat Agustus 2025. Beleid ini diharapkan mampu mendorong penyaluran kredit yang sehat dan inklusif untuk UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan rancangan POJK ini secara umum telah selesai disusun, dan saat ini sedang dalam tahap akhir sebelum diundangkan. Ia menegaskan komitmen OJK untuk segera menerbitkan regulasi tersebut dalam waktu dekat.

|Baca juga: Market Share Masih Seret, OJK Dorong 5 Jurus Ini untuk Perkuat Perbankan Syariah

“RPOJK UMKM kami harapkan juga terbit dalam waktu yang dekat atau yang saya sampaikan saja mungkin paling lambat Agustus tahun ini,” ujar Dian, dalam konferensi pers RDKB OJK, Selasa, 8 Juli 2025.

“RPOJK UMKM secara umum itu telah selesai disusun dan dalam tahap finalisasi melalui harmonisasi dengan Kementerian Hukum sebelum dilakukan pengundangan,” tambahnya.

RPOJK ini telah melalui proses sosialisasi dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk DPR RI, kementerian dan lembaga, Bank Indonesia, serta pimpinan dan asosiasi lembaga jasa keuangan. Bahkan, OJK juga telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha jasa keuangan pada 20 Juni 2025.

OJK berharap regulasi ini akan memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM dalam seluruh tahapan pembiayaan, baik oleh perbankan maupun Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB).

|Baca juga: Mayoritas Bank Revisi RBB 2025, OJK: Ekonomi Global dan Domestik Sangat Menantang!

|Baca juga: OJK Siaga Penuh Hadapi Dampak Tarif AS, Siapkan Mitigasi untuk Stabilitas Keuangan

Fasilitas kemudahan tersebut antara lain mencakup penetapan kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan yang menyesuaikan karakteristik bisnis UMKM, serta percepatan proses bisnis dalam penyaluran kredit.

Meski saat ini pertumbuhan kredit UMKM masih melambat, namun OJK melihat adanya potensi perbaikan menjelang akhir tahun. Hingga Mei 2025, kredit UMKM tercatat tetap tumbuh sekitar 1,9 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp1.401,2 triliun, meskipun secara year to date (ytd) masih mengalami kontraksi.

“Industri perbankan juga optimistis dengan pertumbuhan kredit UMKM sehingga berdasarkan rencana bisnis bank, proyeksi pertumbuhan kredit UMKM akan kembali meningkat hingga akhir tahun,” tukasnya.

|Baca juga: Co-Payment Ditunda, Pengamat: Kesempatan Edukasi kepada Masyarakat Pentingnya Asuransi Kesehatan

|Baca juga: Bos Prudential Indonesia Buka Suara tentang Konsolidasi Asuransi BUMN

Berdasarkan data OJK, hingga Mei 2025, kredit perbankan secara keseluruhan tumbuh sebesar 8,43 persen yoy menjadi Rp7.997,63 triliun. Sementara itu, untuk kategori debitur UMKM, pertumbuhannya tercatat hanya 2,17 persen yoy, seiring upaya perbankan yang tengah fokus memulihkan kualitas kredit di segmen ini.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menpar Widiyanti Dukung Pengembangan Wisata Kaldera Danau Toba
Next Post Pembiayaan yang Disalurkan Multifinance Tumbuh 2,83%

Member Login

or