Oleh Robertus Ismono
Pada tulisan sebelumnya “Lanjutan 32–Polis Machinery Insurance”, telah disampaikan tentang “Kondisi/Conditions”. Juga telah disampaikan beberapa keterangan dan catatan sampai dengan butir 10 disertai catatannya sampai nomor 12.
Untuk memudahkan, maka ketentuan butir 10 dikutip kembali sebagian, sbb: “Jika pada saat suatu klaim … … dst … terdapat ‘asuransi lain’ … … dst, Penanggung tidak bertanggung jawab membayar atau berkontribusi ‘lebih’ … … dst … tersebut”.
Catatan 1: memang polis hanya menyatakan bahwa penanggung tidak bertanggung jawab untuk membayar lebih dari bagian setaranya saja. Namun bagaimana bila (calon) tertanggung meminta dan memperoleh pertanggungan pada perusahaan asuransi yang sama namun di dua atau lebih cabang yang berbeda?
Catatan 2: dahulu sebelum jaman digitalisasi, hal ini pernah beberapa kali terjadi dan menimpa beberapa perusahaan asuransi. Suatu perusahaan adjuster (penilai kerugian asuransi) menerima penugasan dari satu kantor pusat penanggung dengan selang waktu disertai lampiran dari masing-masing kantor cabangnya.
Adjuster yang bersangkutan segera memberitahukan hal tersebut kepada kantor pusat penanggung dan menyarankan penanggung untuk memberitahu tertanggungnya bahwa penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi.
Tertanggung bersikukuh bahwa yang bersangkutan tidak menipu karena daftar isian yang diterimanya menyatakan “asuransi lain”.
Catatan 3: merujuk ke catatan 2 di atas, dalam sidang sengketa di pengadilan negeri ternyata tertanggung juga mempertanggungkan harta bendanya ke perusahaan asuransi lain dan tidak memberitahukannya ke penanggung masing-masing. Akhirnya pengadilan negeri memutuskan bahwa penanggung tidak wajib memberikan ganti rugi kepada tertanggungnya.
Catatan 4: ada beberapa kejadian serupa namun tertanggungnya memberitahukan (calon) penanggungnya bahwa tertanggung juga mempertanggungkan harta bendanya ke perusahaan asuransi lain, namun tidak memberitahukan bahwa harta benda yang sama dipertanggungkan kepada dua kantor cabang penanggung yang sama.
Dalam sengketa, pengadilan negeri memutuskan bahwa tertanggung tidak bersalah dan kantor pusat penanggung lalai, sehingga penanggung wajib memberikan ganti rugi.
Akhirnya penanggung memberikan ganti rugi melalui dua kantor cabangnya dengan jumlah keseluruhan sedikit di atas jumlah keseluruhan yang disarankan ganti ruginya oleh adjuster-nya.
Dalam kasus ini reasuransi (penanggung ulang) hanya memberikan pembayaran sesuai saran adjusternya dikurangi suatu jumlah sesuai dengan ketentuan antara reasuransi dan penanggungnya. Penulis tidak tahu apakah peristiwa semacam di atas masih terjadi saat ini.
Catatan 5: ada peristiwa yang tidak sama namun kaidah dasarnya mirip, yakni (calon) tertanggung mempertanggungkan barang dari luar negeri yang sifatnya bantuan/hibah/pinjaman dari luar negeri. Barang tersebut berupa alat deteksi gempa yang ditenggelamkan di laut dan diberi pelampung di atasnya sebagai penanda keberadaannya. (calon) Tertanggung tidak memberikan keterangan lebih rinci tentang kepemilikan barang tersebut, apakah milik (calon) tertanggung atau siapa pemiliknya.
Tertanggung kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi karena alat deteksi gempa tersebut hilang dicuri entah oleh siapa.
Setelah melakukan wawancara dan penyelidikan lebih lanjut, maka adjuster yang ditunjuk menyarankan penanggung untuk tidak memberikan ganti rugi karena barang tersebut bukan milik tertanggung, namun bantuan/hibah/pinjaman (dari luar negeri). (Penulis menggunakan istilah bantuan/hibah/pinjaman karena komputer untuk membaca ada/tidaknya dan besarnya gempa berada di negara pemilik/pemberi barang tersebut).
Catatan 6: peristiwa seperti butir 5 di atas mungkin tidak perlu lagi terjadi karena sekarang BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika) Indonesia telah cukup memadai.
Ketentuan selanjutnya pada butir 11 menyatakan: “Polis ini dapat diakhiri atas permintaan Tertanggung setiap saat, dalam hal mana Penanggung akan menahan suku premi jangka pendek … … dan seterusnya…”.
Catatan 7: meskipun agak jarang, namun kadang tertanggung meminta penanggungnya untuk menghentikan pertanggungannya. Hal ini terjadi karena beberapa penyebab, seperti misalnya tertanggung mempercayai kabar buruk tentang penanggung yang diperolehnya, bujukan seseorang untuk memindahkan pertanggungannya, tertanggung menyadari kerugian dari mempertanggungkan harta bendanya ke beberapa perusahaan asuransi, dan lain-lain.
Merupakan hal yang wajar bila pengembalian sisa premi dari jangka waktu yang belum dijalani akan lebih kecil karena berbagai hal, seperti suku premi yang lebih mahal untuk jangka waktu pertanggungan yang pendek kurang dari satu tahun, masalah yang timbul dari pajak penghasilan penanggung, hubungan penanggung dengan reasuransi dan co-member (penanggung bersama), dan lain lain.
Untuk itu sebaiknya tertanggung tidak menghentikan pertanggungannya sebelum berakhirnya jangka waktu pertanggungan polisnya. Ketentuan butir 11 juga mencantumkan: “Polis ini juga dapat diakhiri atas pilihan Penanggung … …dst …”.
Catatan 8: diakhirinya polis (penghentian pertanggungan) oleh penanggung juga dapat disebabkan banyak alasan. Misalnya ‘setelah diselesaikan’ banyaknya tuntutan ganti rugi yang diajukan dan/atau ruwet/rumitnya penyelesaian tuntutan ganti rugi, sengketa, dan lain lain. Keterangan dan catatan atas hal ini akan disampaikan pada tulisan selanjutnya.
*Penulis berpengalaman sebagai adjuster selama lebih dari 36 tahun
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News