1
1

PPATK Bekukan Rekening Tidak Aktif, Diduga Dana Triliunan Dipakai untuk Kejahatan Finansial!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) | Foto: PPATK

Media Asuransi, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi pada rekening perbankan yang dikategorikan dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diambil untuk melindungi hak pemilik sah rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Langkah ini merupakan respons atas temuan maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, jual beli rekening, penggunaan nominee, hingga transaksi narkotika dan korupsi. Berdasarkan analisis selama lima tahun terakhir, PPATK menemukan rekening yang tak diperbarui datanya rentan digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.

|Baca juga: Dunia dalam Krisis? Sri Mulyani Blak-blakan soal Dampak Tarif AS dan Konflik Global ke RI

|Baca juga: CORE Indonesia Sebut RI Alami Dilema Kebijakan Moneter, Begini Penjelasannya!

“PPATK dalam proses analisis yang dilakukan sepanjang lima tahun terakhir menemukan maraknya penggunaan rekening dormant yang tanpa diketahui/disadari pemiliknya menjadi target kejahatan,” tulis PPATK, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 30 Juli 2025.

PPATK mencatat lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428,61 miliar. Dana pada rekening ini berisiko disalahgunakan oleh pihak internal maupun eksternal perbankan, sementara rekening tetap dikenakan biaya administrasi hingga saldo habis.

Penghentian transaksi mulai berlaku pada 15 Mei 2025, berdasarkan data dari perbankan yang diterima Februari lalu. Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong bank dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang atas rekening yang tidak aktif.

“PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah, tentunya agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi, uang nasabah tetap aman dan 100 persen utuh,” kata PPATK.

|Baca juga: Bos BI Sebut Kredit Perbankan Tembus Rp8.059,79 Triliun per Juni 2025

|Baca juga: KSSK Sebut Kinerja Pasar Modal Indonesia Ciamik di Triwulan II/2025

Selain itu, PPATK menemukan lebih dari satu juta rekening diduga terkait tindak pidana sejak 2020. Dari jumlah tersebut, lebih dari 150 ribu rekening merupakan nominee atau rekening atas nama pihak lain yang didapat melalui jual beli ilegal atau peretasan.

Ada pula lebih dari 10 juta rekening penerima bansos yang tidak pernah digunakan selama tiga tahun, dengan dana mengendap senilai Rp2,1 triliun.

Tak hanya itu, lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran juga dinyatakan dormant, dengan nilai mencapai Rp500 miliar. PPATK menilai kondisi ini dapat berdampak buruk bagi ekonomi nasional jika tidak ditangani.

PPATK juga menyerukan pembaruan kebijakan pengelolaan rekening tidak aktif, termasuk optimalisasi prinsip Know Your Customer (KYC) dan penerapan Customer Due Diligence (CDD). “Walaupun perbankan telah menerapkan standar perlindungan terbaiknya, namun perlu partisipasi aktif dari pemilik rekening,” tegas PPATK.

|Baca juga: Target Molor, Luhut Tetap Ngotot Family Office Rampung di 2025

|Baca juga: Chatib Basri: Di Indonesia Uang Tidak Jadi Masalah tapi Masalah Jadi Uang

PPATK mengingatkan masyarakat untuk segera merespons notifikasi dari bank bila rekening dinyatakan dormant. “Rekening yang tidak terpakai bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga rekening kita, jaga Indonesia dari kejahatan keuangan,” tutup PPATK.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Puradelta Lestari (DMAS) Catatkan Pendapatan Rp613,4 Miliar pada Semester I/2025
Next Post Laba Bersih Dharma Satya Nusantara (DSNG) Melonjak 80%

Member Login

or