Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae merespons positif perpanjangan periode penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun oleh pemerintah di bank Himbara.
Dian menilai langkah tersebut positif bagi stabilitas likuiditas dan penurunan suku bunga kredit. Dengan likuiditas yang semakin longgar, persaingan dana antarbank akan menurun sehingga berdampak pada turunnya tingkat suku bunga secara agregat.
|Baca juga: Citi: Perdagangan Global Alami Transformasi Fundamental Didorong Adopsi AI
|Baca juga: Visa Prediksi Tren Belanja dengan Kartu di Indonesia Meningkat pada 2026
|Baca juga: Ini 4 Prioritas OJK dalam Penilaian Maturitas Keberlanjutan Perbankan
Diketahui dana SAL akan diperpanjang hingga enam bulan, dari yang jatuh tempo di 13 Maret 2026 menjadi September 2026. “Sebenarnya itu positif dalam pengertian menambah likuiditas sudah pasti dan menambah likuiditas dan juga men-drag down (menekan) tingkat suku bunga,” ujar Dian, di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Hal tersebut dinilai penting, karena jika likuiditas semakin tebal tentu persaingan dana antarbank untuk menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) akan menurun atau tidak seketat biasanya. Dirinya menegaskan perpanjangan penempatan dana SAL lebih dari enam bulan merupakan langkah yang realistis.
Ia menilai jangka waktu enam bulan tidak memadai untuk mendorong pembiayaan, khususnya bagi sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang umumnya membutuhkan tenor pembiayaan lebih panjang.
“Nah ini sebetulnya sekali saya juga bertemu dengan Menteri Keuangan bahwa tentu enam bulan tidak cukup. Karena saya kira tidak ada pembiayaan termasuk pembiayaan ke UMKM tidak mungkin dilaksanakan dalam waktu enam bulan. Proyek itu pasti bertahunan gitu kan,” ujar Dian.
|Baca juga: WOM Finance (WOMF) Guyur Dana Jumbo ke Maybank, untuk Apa?
|Baca juga: Maybank Indonesia (BNII) Salurkan Kredit Rp123,64 Triliun di 2025
|Baca juga: OJK Luncurkan Laporan Penilaian Risiko Iklim dan Maturitas Keberlanjutan Perbankan
Dengan perpanjangan tersebut, OJK berharap biaya kredit semakin kompetitif sehingga dapat mendorong penyaluran pembiayaan ke sektor produktif, terutama UMKM. Kredit yang lebih murah diharapkan mampu memperkuat daya tahan dan ekspansi usaha pelaku UMKM di tengah tantangan ekonomi.
“Karena itu saya menyebut baik berpanjangan ini. Tentu saja kalau nanti kredit itu semakin murah, harapannya tentu saja kita akan mencoba untuk mendongkrak UMKM tahun ini. Mudah-mudahan ini akan bisa menggerakan UMKM,” kata Dian.
Sebelumnya Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di perbankan hingga September 2026. Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Februari 2026. Dana yang jatuh tempo 13 Maret 2026 akan langsung diperpanjang enam bulan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
