Media Asuransi, JAKARTA – Anggoro Eko Cahyo efektif menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Senior Vice President Bank Syariah Indonesia Wisnu Sunandar mengatakan perseroan telah menerima keputusan dari OJK melalui surat nomor SR-354/PB.02/2025 tanggal 29 Agustus 2025 perihal Keputusan atas Pengangkatan Pengurus PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
|Baca juga: BSI (BRIS) Klaim Tren Pembiayaan Konsumer Terus Meningkat
“Adapun Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK menerangkan bahwa OJK menyetujui Muhadjir Effendy sebagai Komisaris Utama dan Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 2 September 2025.
|Baca juga: Menanti Hadirnya Bank Syariah Raksasa Sekelas BSI
Terhadap keputusan OJK tersebut dan berdasarkan surat laporan kepada Departemen Perbankan Syariah OJK tertanggal 1 September 2025, jelasnya, dapat diinformasikan bahwa yang bersangkutan efektif menjabat per tanggal 1 September 2025.
“(Dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut) Tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan,” pungkas dia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News