1

Respons MUI soal Kebijakan Rp200 Triliun Dikucurkan kepada Bank Himbara

Ilustrasi. | Foto: Bank Mandiri

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud menanggapi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melepas dana Rp200 triliun ke bank Himbara. Langkah tersebut memicu pro dan kontra di masyarakat karena dinilai mendadak dan sulit diprediksi arah tujuannya.

“Kalau menurut Buya Anwar Abbas, Menteri Keuangan Purbaya telah melakukan hal-hal yang kadang-kadang sangat tidak bisa ditebak, ini mau ke mana (arahnya). Ujuk-ujuk Rp200 triliun dilepas ke pasar, pro kontra pun banyak,” kata Marsudi, dalam acara Ijtima’ Sanawi XXI 2025 di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

|Baca juga: Perkuat Ekosistem Pendidikan Tinggi, Bank Muamalat Luncurkan Co-Branding Kartu Tanda Mahasiswa

|Baca juga: Asuransi Jasa Tania (ASJT) Genjot Digitalisasi dan Efisiensi Demi Kejar Laba Rp13 Miliar di 2025

|Baca juga: Pariwisata dan Keuangan Syariah RI Melonjak di 2025, Aset Tembus Rp2.973 Triliun!

Namun demikian, Marsudi menjelaskan, di samping itu Buya Anwar Abbas justru mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Pasalnya, setiap rupiah yang beredar memiliki hak bagi pihak lain yang membutuhkan.

“Setiap single digit uang ada hak orang lain. Rp5.000 dipegang oleh penjual es, oleh penjual tempe goreng. Satu keluarga penjual tempe goreng dan es itu akan mendapatkan setiap single digit maka uang tersebut ada hak orang lain,” tuturnya.

Menurut Marsudi kebijakan Purbaya diharapkan mampu menggerakkan fundamental ekonomi dan sektor riil agar masyarakat merasakan manfaatnya secara langsung. Namun, ia mengingatkan kritik juga bermunculan terkait realisasi kebijakan tersebut.

“Kritik juga muncul, ketika diguyur rupiah, dolar ora teko-teko, dolarnya tidak datang-datang maka harga rupiah anjlok. Karena yang paling mudah, yang digelontori uang itu pasti mainnya di sekitar itu, biar cepat terserap. Dolar ora teko-teko yo koyo sing tuku ora teko-teko, sing teko ora tuku-tuku,” ujar Marsudi.

Marsudi menambahkan langkah pemerintah ini bisa dikategorikan sebagai upaya ijtihadi, yaitu menyatukan dua maslahat sekaligus, yakni untuk kepentingan umum dan khusus.

|Baca juga: Legislator: Dana Pensiun Bertujuan Memberikan Jaminan untuk Pekerja di Masa Tua

|Baca juga: Pengaduan JKN Terus Berulang, Tanda Masalah Belum Tuntas?

|Baca juga: MSIG Life (LIFE) Dapat Restu Spin Off Unit Asuransi Syariah dari Pemegang Saham

“Hal yang demikian sebagai ijtihati, menurut orang-orang DSN, intinya kita melakukan ijtihati untuk aljam’u bayna maslahatay, menyatukan antara dua maslahat, yaitu maslahatulammah (umum) dan maslahatul khosok (khusus)” jelasnya.

Dengan kata lain, kata Marsudi, kebijakan pelepasan dana ini diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan negara secara makro sekaligus menyentuh kebutuhan masyarakat kecil di level mikro.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post CIMB Niaga Dukung Perbarindo dan Pengembangan Bisnis BPR-BPRS
Next Post AI Adalah Keniscayaan bagi Industri Asuransi

Member Login

or