Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA Rabu hari ini, 12 Maret 2025, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta. RUPST dilaksanakan secara luring dan daring menggunakan aplikasi yang disediakan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yaitu Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).
RUPST ini menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang diusulkan, yaitu sebagai berikut: Pertama, menerima pengunduran diri Djohan Emir Setijoso selaku Presiden Komisaris Perseroan efektif sejak 1 Juni 2025. Kedua, memberhentikan dengan hormat Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Direktur Perseroan, yang efektif berlaku sejak presiden pirektur penggantinya telah efektif menjabat.
|Baca juga: Jahja Setiaatmadja Borong Saham BCA (BBCA) Senilai Rp2,9 Miliar, Apa Tujuannya?
Ketiga, mengangkat Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dan/atau persyaratan yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah: pengunduran diri Djohan Emir Setijoso telah berlaku efektif dan perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan, dan Presiden Direktur Perseroan penggantinya telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat.
|Baca juga:Profil Lengkap Jahja Setiaatmadja, Dirut BCA yang Naik ke Kursi Presiden Komisaris
Keempat, mengangkat Hendra Lembong selaku Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh Perseroan dengan ketentuan: perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Hendra Lembong selaku Presiden Direktur Perseroan dan perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Jahja Setiaatmadja selaku Presiden Komisaris Perseroan, serta perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Wakil Presiden Direktur Perseroan penggantinya.
Kelima, mengangkat John Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh perseroan dengan ketentuan: perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan John Kosasih selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan dan Hendra Lembong telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Presiden Direktur Perseroan.
Keenam, mengangkat Hendra Tanumihardja selaku Direktur Perseroan, yang berlaku efektif pada tanggal yang ditentukan oleh perseroan dengan ketentuan: perseroan telah menerima persetujuan OJK atas pengangkatan Hendra Tanumihardja selaku Direktur Perseroan dan John Kosasih telah memenuhi ketentuan untuk dapat efektif menjabat selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News