Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Mandiri Taspen resmi menetapkan Panji Irawan sebagai direktur utama perseroan efektif per 21 Januari 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Panji dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin, 26 Januari 2026, Manajemen Bank Mandiri Taspen menyebutkan pengangkatan Panji Irawan telah disetujui melalui Keputusan Sirkuler Pemegang Saham tertanggal 4 Desember 2025. Selanjutnya, pengangkatan tersebut dinyatakan efektif berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-3/D.03/2026.
“Penetapan efektif Bapak Panji Irawan sebagai Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen yang diangkat berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen tanggal 4 Desember 2025 dan dinyatakan efektif dalam jabatan sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tanggal 21 Januari 2026,” tulis Division Head Bank Mandiri Taspen Sisi Rahmina.
|Baca juga: Bos BI Bawa 5 Kabar Buruk dari Ekonomi Global yang Dampaknya Menjalar ke Indonesia
|Baca juga: OJK Duga Penipuan dalam Pencairan Klaim Asuransi Jiwa Dilakukan Terorganisir
|Baca juga: LPS Catat 18 BPR/BPRS Masih dalam Proses Likuidasi hingga 22 Januari 2026
Seiring dengan pengangkatan tersebut, Panji Irawan kini memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan fungsi operasional dan bisnis sebagai direktur utama perseroan. Manajemen menegaskan perubahan pada jajaran direksi ini tidak menimbulkan dampak terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha bank.
“Terhadap kegiatan operasional, Bapak Panji Irawan dapat menjalankan kewenangan operasional dan bisnis sebagai Direktur Utama Perseroan,” kata Sisi.
Dalam keterbukaan informasi itu juga ditegaskan pengangkatan direktur utama baru tidak berdampak pada kondisi keuangan maupun aspek hukum perseroan, serta tidak memengaruhi kelangsungan usaha Bank Mandiri Taspen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
