Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) atau KB Bank resmi mengumumkan pengunduran diri Seng Hyup Shin dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin, 9 Maret 2026, manajemen mengonfirmasi telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan pada hari yang sama. Meski demikian, pihak bank belum memberikan rincian mendalam mengenai alasan di balik keputusan pengunduran diri tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Presiden Direktur KB Bank Kunardy Darma Lie menyatakan, stabilitas internal perusahaan tetap terjaga usai keputusan ini. Ia memastikan operasional perbankan tidak terganggu dan tetap melayani nasabah secara normal.
|Baca juga: Airlangga Sebut Emas Jadi Safe Haven di Tengah Ketidakpastian Global
|Baca juga: Pemerintah Ubah Fokus Kebijakan dari Inklusi Jadi Mencapai Kesejahteraan Keuangan Masyarakat
|Baca juga: UMKM Sumbang 60% PDB, Pemerintah Genjot Pembiayaan dan Digitalisasi Usaha Rakyat
“Kegiatan usaha dan operasional perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana biasa,” ujar Kunardy Darma Lie, dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin, 9 Maret 2026.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku bagi perusahaan publik, status pengunduran diri Seng Hyup Shin belum bersifat final secara organisatoris. Keputusan resmi akan diambil melalui mekanisme rapat internal para pemegang saham.
“Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas Kunardy.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
