1
1

SMBC Indonesia (BTPN) Umumkan Pengunduran Diri Ninik Herlani dari Kursi Komisaris

Gedung Kantor Pusat Bank SMBC Indonesia. | Foto: SMBC Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) secara resmi mengumumkan penerimaan surat pengunduran diri salah satu petinggi perusahaan, Ninik Herlani Masli Ridhwan, dari jabatannya sebagai komisaris independen pada akhir Maret 2026.

Sekretaris Perusahaan Bank SMBC Indonesia Eneng Yulie Andriani mengonfirmasi permohonan pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak manajemen pada 31 Maret 2026.

“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri Ibu Ninik Herlani Masli Ridhwan dari jabatannya sebagai komisaris independen perseroan pada 31 Maret 2026,” kata Manajemen Bank SMBC Indonesia, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu, 8 April 2026.

Dalam pernyataan resminya, Eneng menjelaskan, perseroan akan segera mengambil langkah administratif dan prosedural untuk merespons pengunduran diri salah satu anggota dewan komisaris tersebut. Penentuan nasib permohonan ini akan diputuskan melalui mekanisme rapat tertinggi para pemegang saham dalam waktu dekat.

|Baca juga: Harga Saham Melejit dalam 2 Bulan, OJK Diminta Selidiki Dugaan Permainan Saham Gorengan!

|Baca juga: Asrinda Re-Brokers Angkat Daya Wulandari Jadi Direktur Operasional

|Baca juga: Konflik Timur Tengah Berpotensi Tekan Kredit, OJK Ingatkan Risiko ke Daya Beli dan NPL

Terkait dengan kelanjutan posisi di jajaran pengawas, manajemen menegaskan keputusan final akan diambil dalam RUPST. Agenda besar tersebut dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2026 dengan tetap merujuk pada anggaran dasar perseroan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pasar modal.

Sebagai bagian dari asas transparansi, Bank SMBC Indonesia berkomitmen memberikan penjelasan lebih rinci kepada para pemegang saham mengenai agenda ini. Penjelasan detail tersebut akan disertakan bersamaan dengan pemanggilan resmi kehadiran RUPST yang dipublikasikan melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.

“Perseroan akan menanggapinya dan memutuskannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada 23 April 2026, dengan penjelasan yang lebih rinci pada saat perseroan menyampaikan panggilan kepada pemegang saham,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Gunakan Three Lines Model untuk Awasi Industri Pialang
Next Post Jajaran Direksi CIMB Niaga (BNGA) Kompak Borong Saham Perusahaan, Apa Tujuannya?

Member Login

or