1
1

Transaksi Pembayaran Sertifikasi Halal via Bank Muamalat Tumbuh 50%

Fitur pembayaran sertifikasi halal Muamalat DIN. | Foto: Bank Muamalat

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus memudahkan pelaku usaha membayar biaya sertifikasi halal secara digital. Bank Muamalat bertekad menjadi bank syariah terdepan dalam melayani kebutuhan produk keuangan dalam industri halal dan seluruh pemangku kepentingannya.

Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo Mulyadi, mengatakan bahwa kemudahan bagi pelaku usaha ini sejalan dengan salah satu misi Bank Muamalat yakni mendukung perkembangan ekosistem ekonomi syariah, industri halal, dan ekosistem haji menuju masyarakat madani.

“Ini adalah salah satu cara Bank Muamalat meningkatkan manfaat dan dampak nyata untuk pelaku usaha halal,” ungkap Ricky dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Desember 2025.

|Baca juga: Ekonomi Syariah, Menuju Arus Utama Perekonomian Nasional

Dia jelaskan, hingga November 2025, jumlah transaksi pembayaran sertifikasi halal secara online melalui Bank Muamalat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tumbuh lebih dari 50 persen year on year (yoy). Sementara itu, dari sisi volume naik lebih dari 100 persen yoy.

Bank Muamalat terus meningkatkan kapabilitas infrastruktur digitalnya agar dapat terintegrasi dengan ekosistem halal secara online. Perseroan memahami, jaminan halal tidak hanya pada bahan baku tapi juga pada proses termasuk transaksi keuangan yang mendukungnya.

|Baca juga: Bank Muamalat Andalkan Perbankan Digital di Liburan Akhir Tahun

Ricky menambahkan, dengan potensi yang besar dari hulu ke hilir, integrasi keuangan syariah dengan ekosistem halal dapat menjadi game changer apabila dikelola secara serius. Sebab kedua industri tersebut, saling menopang dan tidak bisa berjalan sendiri.

“Kami melihat potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Kami ingin berperan positif di dalamnya melalui pendekatan yang lebih modern dan terstruktur, seiring transformasi yang sedang kami jalankan,” kata Ricky.

Pelaku UMKM dapat membayar biaya sertifikasi halal ke BPJPH menggunakan aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Setelah login Muamalat DIN, klik ‘Beli/Bayar’ dan pilih ‘Pembayaran BPJPH’. Setelah itu, masukkan nomor virtual account dengan format 8778 dilanjutkan 12 digit kode bayar lalu selesaikan transaksi dengan memasukkan TIN.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Sesi I Ditutup Melemah
Next Post 5 Hal yang Menentukan Arah Fintech Indonesia ke Depan

Member Login

or