1
1

Universal Banking Mulai Dikaji, OJK Ingatkan Kesiapan Bank Belum Merata

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemberian izin bagi bank untuk menjalankan model universal banking akan mempertimbangkan kesiapan internal masing-masing bank. Hal itu termasuk sumber daya manusia, teknologi informasi, manajemen risiko, dan tata kelola.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penilaian tersebut dilakukan karena kondisi dan kapasitas bank di Indonesia masih beragam, sehingga implementasi model bisnis terintegrasi tidak dapat dilakukan secara seragam.

Dalam konsep universal banking, bank diperbolehkan menyediakan layanan keuangan yang lebih luas dan terintegrasi, mulai dari perbankan komersial hingga aktivitas pasar modal dan layanan keuangan lainnya dalam satu ekosistem.

|Baca juga: Harga Saham Melejit dalam 2 Bulan, OJK Diminta Selidiki Dugaan Permainan Saham Gorengan!

|Baca juga: Asrinda Re-Brokers Angkat Daya Wulandari Jadi Direktur Operasional

“Karena saya kira, kalau kita bicara universal banking, tentu kita memerlukan regulasi dan pengawasan yang terintegrasi. Dan ini sebetulnya adalah core, tujuan akhir perjalanan kita di OJK adalah pengawasan terintegrasi,” kata Dian dalam konferensi pers hasil RDKB OJK Senin, 6 April 2026.

“Jadi kita tidak lagi fragmented seperti sekarang, harusnya nanti semua pengawasan itu dilakukan secara komprehensif seluruh sistem keuangan,” tambahnya.

OJK menilai integrasi layanan keuangan yang semakin luas akan berdampak pada peningkatan risiko, terutama terkait keamanan sistem dan potensi gangguan yang dapat berdampak secara sistemik. Keterhubungan antar layanan dalam satu ekosistem dinilai membuka peluang lebih besar terhadap serangan siber serta gangguan operasional.

Untuk itu, aspek manajemen risiko teknologi informasi, ketahanan siber, serta perlindungan data nasabah menjadi perhatian utama dalam pengawasan. “Dalam hal ini, tentu saja juga pendekatannya yang akan kita pakai itu adalah yang seimbang antara mendorong inovasi dan tentu saja tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” imbuh Dian.

Di sisi lain, OJK mencatat infrastruktur teknologi informasi perbankan nasional secara umum sudah cukup memadai untuk mendukung integrasi layanan keuangan. Berdasarkan survei implementasi TI pada 2025, tingkat kematangan digital perbankan berada pada level yang dinilai memuaskan.

|Baca juga: Eskalasi Iran vs AS-Israel Berpotensi Menjalar ke Industri Keuangan RI, Bos OJK Kasih Warning Ini!

|Baca juga: OJK Ungkap 8 Program Prioritas untuk Jaga Stabilitas Keuangan dan Dorong Ekonomi Nasional

Sejumlah bank besar bahkan telah memiliki sistem inti perbankan yang andal, memanfaatkan teknologi berbasis cloud, serta mengembangkan Open API untuk mendukung integrasi dengan layanan lain seperti asuransi, investasi, dan fintech. Selain itu, penggunaan analisis data dan kecerdasan buatan dalam proses bisnis seperti credit scoring juga semakin berkembang.

Namun demikian, OJK menilai masih terdapat kesenjangan kapasitas antarbank, khususnya pada kelompok bank skala kecil dan menengah yang belum memiliki kesiapan infrastruktur yang setara.

“Namun demikian, tentu tantangan utama terletak pada masih adanya kesenjangan kapasitas dan kualitas sistem IT antarbank. Belum semua bank, khususnya bank skala kecil dan menengah, itu memiliki kesiapan infrastruktur yang sama,” ujar Dian.

Menurut OJK, sebagian bank masih bergantung pada sistem lama yang kurang fleksibel untuk integrasi, serta menghadapi keterbatasan dalam investasi teknologi, termasuk dalam aspek keamanan siber dan tata kelola data.

Ke depan, implementasi universal banking dinilai akan bergantung pada upaya standarisasi serta peningkatan interoperabilitas sistem antarbank. Pendekatan yang digunakan juga akan berbasis risiko dan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing bank.

“Dan yang penting adalah tentu saja di dalam kita mengambil suatu keputusan penting seperti menerapkan universal banking ini, kita akan mengukur cost and benefit-nya,” kata Dian.

OJK menilai penerapan model tersebut diperlukan untuk meningkatkan kontribusi sistem keuangan terhadap perekonomian nasional, seiring masih rendahnya sejumlah indikator seperti rasio kredit terhadap produk domestik bruto.

“Memang kita harus berani mengambil keputusan bahwa harus mengubah sistem ini agar terjadi perubahan yang mendasar terhadap kontribusi sistem keuangan terhadap perekonomian nasional secara menyeluruh,” tutup Dian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post KAI Upayakan Percepatan Evakuasi KA Bangunkarta di Bumiayu
Next Post OJK Awasi Khusus 14 Perusahaan Asuransi dan Dana Pensiun, Ini Alasannya!

Member Login

or