1
1

OJK akan Perpanjang Kebijakan Countercyclical Hingga April 2023

Pelayanan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyiapkan lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank. Rencananya kebijakan lanjutan ini akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023.

“Dari perspektif regulator, sama halnya dengan yang telah diimplementasikan terlebih dahulu di sektor perbankan, kami juga tengah menyiapkan perpanjangan ketentuan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank, yang rencananya akan diberlakukan sampai dengan periode April 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan, Riswinandi, dalam webinar Indonesia Financial Sector Outlok 2022 yang diselenggarakan LPPI, Selasa, 23 November 2021.

Lanjutan kebijakan countercyclical khusus untuk lembaga jasa keuangan non-bank ini disiapkan OJK sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi risiko ketidakpastian dari perkembangan pandemi Covid-19 di tahun depan.

Riswinandi juga meminta kepada para pelaku sektor IKNB untuk terus mensosialisasikan kepada para pegawai dan nasabahnya agar senantiasa patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Hal ini penting untuk menekan potensi risiko terjadinya gelombang pandemi yang ke-3, yang dapat memaksa pemerintah untuk kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat dan tentunya berdampak negatif terhadap ketahanan para pelaku di dalam perekonomian nasional,” jelasnya.

|Baca juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit, Nilai Pencadangan Bank Terus Naik

Ada beberapa hal yang diatur di dalam lanjutan kebijakan countercyclical untuk sector IKNB antara lain meliputi:

1. Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan penerapan status PPKM.

2. Relaksasi persyaratan pembiayaan modal kerja dengan fasilitas modal usaha, termasuk diantaranya bagi pelaku UMKM.

3. Restrukturisasi pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech peer-to-peer lending.

4. Relaksasi terkait ketentuan pelaksanaan valuasi aktuaria oleh dana pensiun pemberi kerja.

“Kami berharap, agar penerapan kebijakan tersebut nantinya dapat menciptakan kondisi soft landing bagi para pelaku industri dan sekaligus mencegah terjadinya guncangan pada industri akibat normalisasi regulasi yang sedemikian drastis dalam waktu singkat,” jelas Riswinandi.

Anggota Dewan Komisioner OJK ini juga menyampaikan harapan agar nantinya kebijakan countercyclical ini juga dapat memberikan ruang gerak yang cukup bagi para pelaku sektor IKNB dalam melakukan mitigasi potensi risiko normalisasi kebijakan di masa-masa yang akan datang.

“Dalam hal ini, beberapa otoritas moneter di negara-negara maju  telah sepakat untuk melakukan kebijakan tapering off sebagai antisipasi atas pertumbuhan inflasi yang tinggi. Tentu hal ini harus menjadi perhatian bagi kita semua terutama bagaimana agar dampak negatif kebijakan ini seperti terjadinya capital outflow di pasar modal nasional kita dapat diminimalkan dengan manajemen risiko yang baik,” tuturnya.

Riswinandi juga mengatakan bahwa kondisi pasar modal secara umum akan mempengaruhi stabilitas di sektor keuangan non bank juga. Karena khusus untuk sektor IKNB, sekitar 70-80 persen investasinya berada di sektor pasar modal. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Allianz Life Lakukan Trasnformasi digital Untuk Permudah Layanan
Next Post Harga Naik Fantastis di Kuartal III/2021, Transportasi Batu Bara Menjadi Kunci Utama

Member Login

or