1
1

OJK: Aturan Relaksasi Dikeluarkan Agar Asuransi Dapat Bertahan dari Dampak Covid-19

    Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan bahwa saat ini kondisi industri perasuransian masih cukup baik. Hal itu terlihat dari angka risk base capital(RBC) yang masih tinggi. Namun di sisi lain, asuransi menghadapi risiko terkait investasinya, seiring pelemahan ekonomi global yang terjadi saat ini. Untuk mengantisipasi hal itu, OJK mengeluarkan berbagai relaksasi agar perindustrian asuransi bisa bertahan dari dampak Covid-19. Hal ini disampaikan Riswinandi dalam video conference dengan wartawan di Jakarta, 5 April 2020, yang ditayangkan di kanal YouTube OJK.

     Data OJK per Februari menunjukkan bahwa kondisi industri asuransi masih normal. Walau demikian, seiring pandemi Covid-19 melanda seluruh dunia dan mempengaruhi perekonomian global, industri asuransi di Indonesia tetap memiliki risiko. “Dari sisi RBC. asuransi itu masih baik. Tapi kita sama-sama tahu mereka (perusahaan asuransi) ada investasi berupa saham, surat berharga negara (SBN). Investasi saham harusnya jangka panjang, sehingga jika investasi sahamnya dipertahankan dalam jangka panjang, kemungkinan harganya akan kembali naik. Namun di sisi lain ada aturan POJK ada hold 30 persen di SBN, itu semua ‘kan mempengaruhi kesehatan mereka. Sehingga kita keluarkan stimulus supaya sehat dan kita pantau sebenarnya mereka masih dalam keadaan yang baik,” ujar Riswinandi.

     Dia tambahkan, perhitungan tingkat solvabilitas atau kesehatan perusahaan asuransi berupa aset surat utang dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi atau hold to maturity.Namun Riswinandi menekankan bahwa secara laporan keuangan dan audit tetap menyesuaikan PSAK (Pernyataan Standar Asuransi Keuangan) yang berlaku. Begitu pula dengan piutang perusahaan asuransi yang jatuh tempo dua bulan bisa ditunda hingga empat bulan. Adapun surat utang yang dimaksud berupa sukuk atau mulai dari obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah maupun obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek. Kemudian surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BNI Syariah Beri Beras untuk Ojek Online
Next Post AAJI Merespons Kebijakan Countercyclical OJK Atas Dampak Covid-19

Member Login

or