Media Asuransi, JAKARTA – Piutang pembiayaan tumbuh di level yang tinggi yakni 13,07 persen year on year (yoy) pada Januari 2024 menjadi sebesar Rp475,58 triliun. Berdasar data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan pembiayaan ini terutama didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 15,29 persen yoy dan 14,04 persen yoy.
Dalam kondisi seperti ini, masih ada perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi aturan modal minimum. “Berdasarkan hasil pemantauan di Februari 2024, terdapat enam perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam jumpa pers secara daring Senin sore, 4 Maret 2024.
|Baca juga: Pembiayaan Syariah Diprediksi Tumbuh 10%-12% di Tahun Ini
Menurut Agusman, OJK terus memonitor pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham pengendali (PSP), dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha. “OJK telah memberikan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi permodalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,69 persen dan NPF gross sebesar 2,50 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan turun tercatat sebesar 2,24 kali, namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Januari 2024 terkoreksi sebesar 8,50 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,40 triliun. Sedangkan pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending di Januari 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,40 persen yoy dengan nominal sebesar Rp60,42 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95 persen.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News