Media Asuransi, JAKARTA – Dalam era digital saat ini, hampir semua aktivitas dapat dilakukan secara daring termasuk pembayaran pajak. Namun, untuk melakukan aktivitas pajak secara daring diperlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Dilansir dari laman HiPajak, Minggu, 10 Maret 2024, EFIN Pajak merupakan nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti laporan SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
|Baca juga: Kinerja Asuransi Parametrik Diyakini Cemerlang di 2024
EFIN memiliki fungsi untuk memberikan keamanan dalam melakukan aktivitas pajak daring. Banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui apa itu EFIN dan bagaimana cara membuatnya.
Tanpa EFIN, Wajib Pajak tidak dapat melakukan aktivitas pajak secara daring. Oleh karena itu, kita akan membahas pengertian EFIN Pajak, jenis-jenis EFIN, dan cara membuat EFIN baik secara langsung maupun daring.
EFIN adalah nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berbentuk nomor identitas seperti NPWP dan memberikan jaminan keamanan bagi wajib pajak dalam melakukan aktivitas pajak.
Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password atau email di situs aplikasi DJP Online.
Berdasarkan penggunaannya, EFIN dibagi menjadi dua jenis, yaitu EFIN untuk Wajib Pajak Badan atau perusahaan dan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Meskipun syarat-syarat yang diperlukan berbeda, cara membuat EFIN tetap sama untuk keduanya.
Terdapat beberapa manfaat dari aktivasi EFIN yakni:
- Memungkinkan wajib pajak mengakses sistem pajak daring dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
- Menjamin kerahasiaan data yang dimasukkan ke dalam sistem pajak daring.
- Data yang telah dilaporkan secara daring terekam di sistem pajak, memudahkan pelaporan tahun berikutnya tanpa perlu mengulang pengisian data dari awal.
- Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat melaporkan pajak secara daring tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News