1
1

OCBC Belum Berencana Spin Off Unit Usaha Syariahnya, Alasannya?

OCBC NSIP. | Foto: OCBC NSIP

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau OCBC mengaku saat ini belum merencanakan aksi spin off terhadap Unit Usaha Syariah (UUS) OCBC yang sudah diatur oleh regulator melalui Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tertanggal 12 Juli 2023.

“Untuk spin off belum ada rencana, karena sesuai kebutuhan juga masih cukup jauh dari threshold-nya,” jelas Presiden Direktur OCBC Indonesia Parwati Surjaudaja, dalam konferensi pers sesuai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) OCBC, di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Namun demikian, Parwati menilai, aksi spin off ini nantinya dapat dijadikan sinergi perusahaan dalam memberikan solusi terhadap para nasabah.

|Baca juga: OCBC Syariah Salurkan Dana Zakat Bagi Hasil untuk Dukung Usaha Mikro

Sebelumnya, Kepala Unit Usaha Syariah OCBC Mahendra Koesumawardhana mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan sejumlah persiapan menuju spin off. Salah satunya yaitu upaya peningkatan aset.

Sebagaimana diketahui, per 31 Desember 2023, aset UUS OCBC NISP masih sebesar Rp9,15 triliun, dan aset bank induknya tercatat sebesar Rp249,76 triliun per 31 Desember 2023.

Mengingat OJK mensyaratkan bahwa kewajiban spin off jika UUS sudah memiliki aset Rp50 triliun atau separuh dari bank induknya maka ini artinya untuk aset UUS sendiri masih jauh dari yang disyaratkan OJK.

 

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IFG Terus Dorong Transformasi Sektor IKNB
Next Post Temui Jaksa Agung, Sri Muyani Ungkap Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun di LPEI

Member Login

or