Media Asuransi, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pertemuannya bersama Jaksa Agung ST Burhanudiddin di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024 membahas mengenai adanya dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun.
Sri Mulyani mengaku pihaknya bertandang ke Kejaksaan Agung menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu, terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud. “Yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur,” ujar Sri Mulyani.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin menyampaikan, pada tahap pertama terdapat empat perusahaan yang terindikasi fraud dengan total Rp2,5 triliun.
|Baca juga: Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13
Perusahaan tersebut antara lain PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar, dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. “Jumlah keseluruhannya adalah Rp2,505 triliun,” jelas Burhanuddin.
Burhanuddin menambahkan akan ada tahap kedua yang terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi fraud Rp3 triliun dan Rp85 miliar dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
“Saya ingin mengingatkan kepada yg sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera tindaklanjuti ini, daripada ada perusahaan ini nanti akan kami tindaklanjuti secara pidana. Sampai saat ini masih pemeriksaan,” pungkas Burhanuddin.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News