Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Muda Asuransi Wahyudin Rahman mengatakan polemik yang terjadi antara PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan suatu hal yang menarik. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Kresna Life.
“Kasus ini menjadi preseden yang sangat menarik dan baru terjadi di industri asuransi. Di mana PTUN memenangkan pelaku bisnis dan yang terjadi saling mengklaim, konsep atau metode yang paling tepat dalam melindungi pemegang polis,” ujar Wahyudin, kepada Media Asuransi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Wahyudin menambahkan apa yang dilakukan oleh OJK merupakan respons sangat normal, di mana langkah OJK untuk mengajukan banding merupakan upaya tepat.
“Perihal banding OJK, sah-sah saja OJK mengajukan banding karena sudah ada prosedurnya. Saya rasa, OJK bukan lambat dalam memitigasi serangan balik, namun perlu kehati-hatian di sini dalam memperkuat strategi apa yang ditempuh berdasarkan data yang valid dan kokoh,” tambahnya.
|Baca juga: Kresna Life Menang di PTUN, OJK Ajukan Banding!
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life (Kresna Life). Salah satu indikatornya adalah tingkat kesehatan perusahaan yang sudah menurun cukup lama.
Program penyehatan keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan regulator telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk menjalankan Program Penyehatan Keuangan (PPK) yang kemudian akan disampaikan kepada OJK.
“RPK yang disampaikan oleh manajemen Kresna Life sudah sebanyak 10 kali, dan dari 10 kali itu tidak pernah ada yang terpenuhi. Itu terjadi sejak 2022,” kata Ogi.
Dalam program penyehatan keuangan terbaru, manajemen Kresna Life menyampaikannya pada saat-saat terakhir menjelang akhir 2022, dengan menerapkan skema konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan.
|Baca juga: PTUN Jakarta Resmi Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life
Namun, sampai dengan perpanjangan waktu yang telah OJK berikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar dan jumlah yang itu juga tak kunjung mencapai yang diharapkan.
“Selain itu, pemegang saham pengendali tidak pernah memasukkan modal ke dalam perusahaan atau ke dalam escrow account yang kami minta untuk memenuhi kekurangannya,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News