1
1

Pemerintah Godok Aturan Baru Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Rudy Salahuddin mengatakan, pada perkembangannya, arahan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Kemenko Perekonomian sebagai pemrakarsa.

“Hadirnya RPerpres ini merupakan salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan terutama pada pasar kerja luar negeri sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelas Rudy, dalam keterangan pers yang dikutip Jumat, 29 Maret 2024.

Oleh karena dampaknya yang luas, lanjut Rudy, perlu adanya kegiatan konsultasi publik atau meaningful participation sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan mendapatkan pandangan dan menyerap aspirasi dari masyarakat.

|Baca juga: Jasa Marga Genjot Layanan Digital Hadapi Peningkatan Volume Lalu Lintas saat Mudik 2024

“Serta stakeholder terkait lainnya atas RPerpres tersebut,” tukasnya.

Rancangan Peraturan Presiden yang disusun berfokus pada lima isu yaitu penempatan PMI, pelindungan PMI, pengawasan pelaksanaan penempatan PMI, pelaksana penempatan PMI, dan lembaga pendukung penempatan PMI, serta pendataan PMI.

RPerpres ini mengatur rencana aksi yang akan dilaksanakan stakeholder terkait yang terdiri atas sasaran, kegiatan, output, target waktu, serta kementerian/lembaga penanggung jawab dan pendukung.

Sebagai informasi, berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di 2023, jumlah penempatan PMI tercatat 274.965, naik 37 persen dari 2022 dan 176 persen dari 2021. Meskipun sempat terjadi penurunan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi covid-19, jumlah penempatan 2023 sudah kembali pada level sebelum pandemi.

Pekerja migran juga menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Pada 2023, Bank Indonesia mencatat remitansi PMI mencapai US$14,22 miliar.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post STIMRA dan Sertifikat Kompetensi Kursus “C” dan “B” LPAI
Next Post Kemenperin: Potensi Pasar Otomotif Indonesia Terus Tumbuh

Member Login

or