Media Asuransi, JAKARTA – Periode pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan segera berakhir di Maret ini. Tapi, apakah usaha para penjahat siber untuk mencari korban dan meraup keuntungan akan surut? Tentu tidak.
Seakan tidak pernah kehabisan akal, modus penipuan yang berkaitan dengan perpajakan atau lembaganya selalu makin kreatif dari tahun ke tahun. Membedakannya dengan surat dari lembaga aslinya pun semakin sulit. Kejahatan siber memang semakin meresahkan. Pasalnya, seiring dengan teknologi yang makin canggih, kejahatan seperti ini juga sulit untuk dibedakan.
|Baca: Sri Mulyani Lapor Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp342,88 Triliun per 15 Maret 2025
Faktanya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat selama 2023, Tim Pusat Kontak Siber BSSN menerima sebanyak 1.417 aduan siber yang berasal dari berbagai sektor. Dari jumlah tersebut, 86 persennya adalah aduan cybercrime atau kejahatan yang dilakukan lewat internet, dan lima persen lainnya termasuk ransomware, phishing, dan illegal access.
Karena itu, jangan sampai niat baik menjadi warga negara yang baik dengan lapor SPT tepat waktu menjadi celah penjahat siber meraup keuntungan. Seperti yang baru ini terjadi, oknum penipu mengirimkan pesan berisi informasi sekaligus link atau file APK berisi bukti palsu, di mana calon korban harus membayarkan kekurangan atau denda pajak dengan nominal fantastis.
Pesan asli vs penipuan
Daripada kamu mengalami hal yang serupa, lebih baik kamu ketahui dulu cara membedakan pesan yang asli dan yang penipuan. Mengutip OCBC, Sabtu, 130 Maret 2024, berikut beberapa hal yang harus kamu perhatikan:
- Perhatikan domain yang mengirim email dengan teliti, sampai ke tanda baca, jumlah huruf, bahkan kapitalisasi hurufnya. Misalnya, domain asli DJP adalah @pajak.go.id. Bisa saja si penipu mengirimkan kamu email dengan domain @e-pajak.-go.id. Kalau dilihat sekilas, mirip banget kan?
- Perhatikan format surat yang diterima, baik itu tanda baca, gaya bahasa, bahkan kerapihan suratnya. Sering kali surat dari penipu yang mengatasnamakan instansi tertentu dibuat dengan asal-asalan, sehingga format dan tata bahasanya kurang rapi.
- Perhatikan nomor yang menghubungi kamu, dan crosscheck dengan yang asli. Misalnya kamu dihubungi via WhatsApp mengatasnamakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) cabang tertentu. Kamu bisa mengeceknya dengan pergi ke Instagram dan buka profil KPP tersebut. Di bio-nya, kamu bisa menemukan WhatsApp asli mereka. Apabila WhatsApp yang menghubungi kamu adalah nomor yang berbeda, abaikan.
- Perhatikan instruksi yang diberikan oleh orang yang menghubungi kamu. Apabila mereka meminta kamu mengakses suatu link, atau membuka suatu attachment, jangan langsung dibuka. Apabila mereka meminta sejumlah uang dengan alasan apapun, jangan dituruti. Kemungkinan besar itu adalah penipu.
|Baca juga: Wamenkeu: Sementara Sudah ada 11,39 Juta Pelapor SPT Hari Ini
Tindakan pencegahan
Nah, ciri-ciri dan hal yang harus kita perhatikan sudah diketahui. Lalu, pencegahan apa yang bisa dilakukan?
- Jangan kaget dan jangan panik
Kalau kamu menerima info bahwa kamu memiliki pajak terhutang dengan nominal fantastis, jangan cepat kaget dan panik. Pikirkan dulu, apakah kamu sudah bayar pajak? Apakah wajar kamu memiliki pajak terutang sebanyak itu? Ingat, ketenangan adalah kunci berpikir jernih. - Periksa keaslian domain dan nama pengirim
Pastikan domain email yang digunakan @pajak.go.id (resmi) atau kamu juga bisa menemukan informasi yang valid melalui website resmi atau social media resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP). - Cek kembali informasi yang kamu dapatkan
Website resmi DJP online bisa diakses melalui https://pajak.go.id/ dan jika hendak melakukan lapor pajak tahunan, kamu bisa mengakses https://djponline.pajak.go.id/ untuk memastikan keaslian informasi yang diterima. - Jangan terburu-buru klik link atau unduh file apapun
Membuat calon korbannya berada dalam situasi yang terdesak menjadi taktik penipu. Maka dari itu, jangan panik dan jangan klik link atau file berformat APK. Agar data rahasia kamu tetap terjaga. - Kalau masih ragu, hubungi call center pajak yang asli Tidak ada salahnya kamu crosscheck dulu ke kantor pajak yang benar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News