Media Asuransi, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada Kamis, 28 Maret 2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Sebelum RUU ini disahkan, terdapat usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif dalam Rapat Panja di Badan Legislasi DPR RI. Menanggapi hal ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan hal ini perlu dilihat dan dikaji lebih jauh.
|Baca: Optimalkan Kualitas Pendidikan, DPR Pertimbangkan Peningkatan Alokasi BOS
”Usulan-usulan itu sudah dibahas juga dalam panja-panja yang ada di Baleg itu nanti ke depannya akan kita coba lihat dulu, yang penting kan UU ini bisa berjalan dulu seperti yang sudah menjadi amanat UU-nya, sehingga tidak melewati batas waktu yang sudah ada,” kata Puan, dikutip dari laman Resmi DPR, Sabtu, 30 Maret 2024.
Ia menambahkan UU DKJ ini sudah melalui mekanisme proses pembahasan di Baleg dengan melibatkan pemerintah dan berbagai pihak. Sehingga, menurutnya, butuh waktu untuk memastikan UU ini bisa berjalan baik dan semestinya.
”(Peluang Revisi) kita lihat nanti, untuk revisi kan bukan tiba-tiba ada revisi. Untuk kemudian UU ini bisa berjalan juga perlu waktu. Jadi kita lihat dulu nanti bagaimana,” kata Puan.
Optimalisasi IKN
Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar Ibu Kota dibagi ke dalam tiga klaster yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi Ibu Kota negara memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.
Dirinya pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi Ibu Kota legislatif, usai Ibu Kota Negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi Ibu Kota Negara eksekutif.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News