1
1

Ini Penjelasan Lengkap LPEI soal Kasus Pembiayaan Bermasalah Rp2,5 Triliun

Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan di bawah Pemerintah Republik Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Erlangga

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyatakan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit bermasalah senilai Rp2,5 triliun tidak berdampak pada keuangan LPEI.

Pasalnya, keempat debitur adalah kolektibilitas 5 dan CKPN sudah 100%. Dari sisi operasional, juga telah disusun tindakan-tindakan untuk memitigasi risiko operasional.

Sekretaris Lembaga Indonesia Eximbank Chesna F. Anwar menerangkan pembiayaan bermasalah yang ada merupakan pembiayaan yang dibukukan dan menjadi Non Performing Loan (NPL) sebelum tahun 2020. Beberapa faktor internal yang menjadi penyebab antara lain adalah; tata kelola yang belum baik, infrastruktur yang belum memadai, inkonsistensi dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan, ketidaksempurnaan pengikatan agunan pembiayaan, kelemahan dalam melakukan monitoring, serta adanya penyalahgunaan pembiayaan oleh Debitur yang tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan perjanjian.

“Hasil audit khusus terhadap pembiayaan bermasalah yang menyimpulkan dugaan atau indikasi adanya perbuatan melawan hukum. Adapun pemberian pembiayaan kepada 4 Debitur tersebut antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 dan mulai mengalami permasalahan dalam rentang 2017 sampai dengan 2020,” jelasnya melalui keterangan resmi dalam rangka menjawab pertanyaan dari Bursa Efek Indonesia, dikutip, Rabu, 3 April 2024.

|Baca juga: Kasus Pembiayaan Bermasalah Rp2,5 Triliun, Ini Komentar Manajemen LPEI

Menurutnya, LPEI menghormati proses hukum yang berlaku dengan demikian keterlibatan pihak manajemen maupun pegawai LPEI akan ditetapkan melalui mekanisme pembuktian sampai dengan terdapatnya keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dia memaparkan LPEI berkomitmen menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas, serta menerapkan zero tolerance terhadap korupsi dan tindakan melawan hukum, antara lain melalui: penerapan fungsi risk management secara optimal; pelatihan anti fraud secara intensif kepada seluruh jajaran LPEI; kewajiban sertifikasi manajemen risiko terhadap seluruh jajaran LPEI sesuai tingkatannya; review berkala atas kebijakan pembiayaan; monitoring yang lebih ketat untuk seluruh debitur.

“Memperhatikan telah dibentuknya pencadangan atas pembiayaan kepada debitur yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum dalam jumlah yang memadai, maka kasus hukum yang sedang dihadapi LPEI dipandang tidak akan memberikan dampak material terhadap operasional dan keuangan LPEI.”

Terkait upaya dalam menurunkan nilai NPL di tahun 2024, Chesna mengungkapkan sampai dengan bulan Maret 2024 nilai collection NPL yang berhasil didapatkan adalah Rp321 miliar.

Lebih lanjut, dia memaparkan upaya perbaikan kualitas aset dilakukan secara organik melalui collection, hapus buku dan memaksimalkan nilai recovery yang diharapkan dapat menurunkan NPL gross secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

“Di samping itu dilakukan pemisahan penanganan pengelolaan good bank dan bad bank, dengan memberdayakan PT IEB Prima Aset, merupakan anak perusahaan LPEI yang didirikan untuk memberikan jasa advisory dalam pengelolaan aset bermasalah.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prediksi Harga Bitcoin Jelang Halving, Naik atau Turun?
Next Post Profil Kredit Memburuk, Peringkat PP Properti Diturunkan Jadi idBB- Prospek Negatif

Member Login

or