Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menghormati proses hukum yang berjalan terkait adanya dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun.
Sekretaris LPEI Chesna F. Anwar menerangkan Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung tanggal 18 Maret 2024, menyatakan bahwa Kementerian Keuangan terus mendukung penerapan tata kelola Lembaga yang baik di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai syarat utama untuk dapat menjalankan misi Lembaga meningkatkan ekspor nasional.
“Sebagai bagian dari upaya penanganan aset bermasalah LPEI, telah dibentuk Tim Terpadu yang terdiri dari LPEI, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (JAMDATUN), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelasnya dalam penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), yang dikutip, Rabu, 20 Maret 2024.
|Baca juga: OJK Mendukung Langkah Kemenkeu Selesaikan Pembiayaan Bermasalah LPEI
Menurut dia, laporan hasil penelaahan Tim Terpadu mengindikasikan terdapatnya pelanggaran hukum oleh beberapa Debitur LPEI. “Laporan selanjutnya diserahkan oleh Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti proses hukumnya.”
Chesna menegaskan LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah.
“LPEI menghargai dukungan dan kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan dan berkomitmen senantiasa menerapkan tata kelola lembaga yang baik, menegakkan integritas dan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, dalam menjalankan mandat Undang-undang Nomor 2 tahun 2009,” pungkas dia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News