1
1

Pendapatan Premi Sequis Financial Naik 67,80%

Gedung kantor pusat sequis financial. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Sequis Financial per Desember 2023 membukukan pertumbuhan pendapatan premi sebesar 67,80 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Berdasar laporan keuangan (audited) perseroan yang dikutip Senin, 13 Mei 2024, pendapatan premi Sequis Financial per Desember 2023 sebesar Rp100,21 miliar. Nilainya melonjak 67,80 persen yoy jika dibandingkan dengan pendapatan premi periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp59,72 miliar.

Sedangkan jumlah pendapatan premi neto perseroan per Desember 2023 sebesar Rp71,81 miliar, naik 52,83 persen yoy jika dibandingkan dengan per Desember 2022 yang sebesar Rp46,99 miliar.

|Baca juga: Sequis Financial Bertumpu pada Bancassurance untuk Kejar Pertumbuhan 200 Persen

Beban klaim dan manfaat dibayar Sequis Financial per Desember 2023 sebesar Rp68,28 miliar, meningkat 38,56 persen yoy jika dibandingkan dengan per Desember 2022 yang tercatat sebesar Rp49,28 miliar. Sedangkan jumlah beban klaim dan manfaat pada tahun 2023 sebesar Rp57,78 miliar, melonjak 59,45 persen yoy jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp36,24 miliar.

Jumlah cadangan teknis Sequis Financial pada tahun 2023 sebesar Rp281,71 miliar, naik 9,15 persen yoy jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar Rp258,1 triliun. Sementara itu jumlah liabilitas perseroan tahun 2023 sebesar Rp337,73 miliar, tumbuh 14,26 persen yoy jika dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp295,58 miliar.

Per Desember 2023, jumlah ekuitas Sequis Financial tercatat sebesar Rp172,32 miliar, turun 11,89 persen yoy jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yakni sebesar Rp195,57 miliar. Di sisi lain, jumlah asetnya meningkat 3,85 persen yoy, dari Rp491,15 miliar di tahun 2022 menjadi Rp510,04 miliar tahun 2022.

Sementara itu, Sequis Financial memiliki tingkat kesehatan yang bagus, ditandai dengan risk based capital (RBC) sebesar 327 persen di tahun 2023, jauh di atas threshold yang ditetapkan regulator yakni sebesar 120 persen. Di sisi lain, rasio kecukupan investasi pada tahun 2023 tercatat sebesar 158 persen dan rasio beban sebesar 154 persen untuk periode yang sama.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.128,86 Triliun
Next Post OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Member Login

or