Media Asuransi, JAKARTA – Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati sejumlah poin terkait asumsi makro untuk Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Dalam rancangan tersebut di antaranya memuat poin terkait pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, dan tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) bertenor 10 Tahun.
Kesepakatan tersebut diteken oleh Komisi XI bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kebijakan moneter dan otoritas moneter dari sisi fiskal harus kita jaga dengan baik, sangat hati-hati, untuk mencapai keseimbangan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 7 Juni 2024.
|Baca juga: Apakah Bitcoin akan Meroket ke Rp1,22 Miliar di Bulan Juni?
Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Panja atas kerja kerasnya turut menjaga APBN secara baik. Menkeu menilai hal itu sangat berguna bagi pemerintah dalam menyusun RAPBN 2025 ke depan, utamanya manfaat APBN demi kesejahteraan masyarakat.
”Terima kasih atas seluruh masukan yang diberikan, semoga ini akan menjadi sebuah awalan yang baik dan kredibel bagi APBN 2025,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News