1
1

OJK Dapat Opini WDP, Legislator: Ini Sangat Memalukan!

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng. | Foto: DPR/Mu/Andri

Media Asuransi, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2023. Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng secara terang-terangan menyatakan kekecewaannya dan mengkritik keras OJK atas opini tersebut yang menurutnya memalukan.

“Saya agak sedih dengan OJK, karena saya baru menerima laporan hasil BPK tanggal 3 Mei yang menyatakan bahwa OJK mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian. Ini sangat memalukan,” kata Mekeng, dikutip dari laman resmi DPR, Kamis, 27 Juni 2024.

|Baca juga: IFG Life Tuntaskan Akuisisi Saham Mandiri Inhealth Sebesar 80%

Menurut Mekeng, sebagai lembaga negara yang mengumpulkan dana dari industri sekaligus memiliki tugas untuk mengatur dan mengawasi, OJK seharusnya tidak mendapatkan label WDP. Terlebih lagi, menurut amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK masuk dalam rumpun anggaran.

Mekeng membandingkannya dengan perusahaan yang terdaftar di pasar modal. Dia menyatakan perusahaan yang melakukan penawaran umum di bursa akan terkena penghentian sementara jika mendapat dua kali opini WDP.

|Baca juga: Gelar RUPST, BEI Tunjuk Nurhaida sebagai Komut dan Sisihkan Cadangan Wajib Rp151 Miliar

Disinyalir, salah satu permasalahan yang menyebabkan OJK mendapatkan label WDP adalah adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp400 miliar untuk sewa gedung yang dianggap tidak pernah ditempati.

“Penilaian ini bukan dari auditor swasta, tetapi dari auditor negara. Masalahnya, dari yang saya baca, ini adalah masalah yang sudah ada sejak awal OJK didirikan dan tidak pernah diselesaikan oleh beberapa kepemimpinan,” kata Mekeng.

Harus keluar dari lingkungan Bank Indonesia

Selain itu, saat OJK terbentuk, lembaga ini diharuskan keluar dari lingkungan Bank Indonesia sehingga transaksi sewa gedung dilakukan. Hal ini menjadi salah satu alasan BPK memberikan opini WDP.

|Baca juga: Insurtech Indonesia Tetap Jadi Primadona Pendanaan di 2024, Tembus US$47 Juta!

“Makanya tidak salah jika BPK menyampaikan dasar opini Wajar Dengan Pengecualian ini. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur dan memeriksa industri, tetapi tidak akuntabel. Bagaimana kita mau bicara soal anggaran?” tegas Mekeng.

|Baca juga: IFG Life Akuisisi Mandiri Inhealth

Dirinya menegaskan jika ada indikasi kerugian negara maka harus melibatkan aparat penegak hukum. Dia berasumsi jika OJK tidak bekerja sama dengan aparat penegak hukum maka ada kemungkinan pihak lain yang memiliki legal standing melaporkan kerugian tersebut kepada aparat penegak hukum.

|Baca juga: Bank Mega Syariah Luncurkan Deposito Berkah Digital untuk Tingkatkan DPK 

“Di negara ini ada aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan polisi. Mereka bisa dimintai pendapat hukum, konsultasi tentang apa yang harus dilakukan. Tapi ini tidak dilakukan! Dibiarkan saja sehingga lembaga yang terhormat seperti OJK ini menjadi cacat hanya karena kepemimpinan tidak berani mengambil keputusan,” lanjutnya.

|Baca juga: Singapura Memimpin untuk Asuransi Cyber 

Mekeng mendorong OJK untuk segera menindaklanjuti temuan BPK dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Menurutnya masalah ini tidak boleh berlarut hingga tahun depan dan menyebabkan adanya disclaimer.

“Industri kalau salah diuber sampai tiap hari, sementara OJK kalau salah dibiarkan saja. Tidak adil ini! Menikmati semua fasilitas yang ada dengan santai, ini tidak adil. Komisi XI harus mengambil langkah tegas agar tahun depan tidak menjadi disclaimer. Jika disclaimer, kita juga bertanggung jawab karena membiarkan ini,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Gelar RUPST, BEI Tunjuk Nurhaida sebagai Komut dan Sisihkan Cadangan Wajib Rp151 Miliar
Next Post Fitch Yakin Ketidakpastian Politik di Prancis Tidak Pengaruhi Peringkat Perusahaan Asuransi

Member Login

or