1
1

Produk Tradisional Masih Mendominasi Komposisi Premi Asuransi Jiwa

Pekerja sedang beraktivitas di depan logo-logo perusahaan asuransi jiwa di Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat produk asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi asuransi jiwa per Mei 2024. Premi produk asuransi tradisional atau proteksi terus tumbuh, namun di sisi lain premi unitlink tetap terkontraksi.

|Baca juga: Bank Muamalat Targetkan Penjualan Bancassurance Naik 100%

“Asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi asuransi jiwa yakni sebesar Rp53,72 triliun atau 73,08 persen dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp73,51 triliun per Mei 2024. Sampai dengan akhir Mei 2024, premi dari produk proteksi tumbuh sebesar 12,62 persen year on year (yoy),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Rabu, 10 Juli 2024.

|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan OJK, Wahyudin Rahman: Agar Konsumen Terlindungi

Di sisi lain, unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) memiliki komposisi 26,92 persen dari total premi atau sebesar Rp19,79 triliun. Premi unitlink  mengalami penurunan sebesar minus 18,23 persen yoy pada Mei 2024.

|Baca juga: Asuransi Jiwa Cuan Besar di Tengah Era Suku Bunga Tinggi

Menurut Ogi penurunan premi disebabkan turunnya premi produk baru. OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis.

|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi dalam Pengawasan Khusus OJK

Selain itu, OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin masyarakat Indonesia. Ogi menjelaskan OJK juga telah menerbitkan POJK 8/2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, yakni tidak semua produk asuransi harus mendapat persetujuan dari OJK dan hanya dalam bentuk pelaporan saja.

|Baca juga: Angka Kecelakaan Akibat Alkohol Melonjak, ICA Desak Warga Australia Miliki Asuransi Perjalanan

“Hal ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi. Agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat,” tuturnya.

|Baca juga:Bank Digital Dituntut Berikan Nilai Tambah dan Keunikan bagi Nasabah

Ogi menambahkan dalam skala industri, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban. Perusahaan asuransi juga diminta melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memerhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset. Dengan demikian perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Muamalat Targetkan Penjualan Bancassurance Naik 100%
Next Post Rencana Emisi Obligasi Rp5 Triliun Adhi Karya Diganjar Peringkat idA-

Member Login

or