Media Asuransi, YOGYAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan ada beberapa tantangan yang masih harus dihadapi oleh industri perasuransian di Indonesia dalam proses masa transisi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi pada Januari 2025.
|Baca juga: Kinerja Solid, Laba Bersih Anak Usaha Tugu Insurance Melesat 34 Persen di 2023
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djonieri mencatat ada tiga tantangan utama yang saat ini masih menjadi isu di industri perasuransian.
|Baca juga: CIMB Niaga Perluas Akses dan Layanan di Cirebon
“Dalam penerapan PSAK 117 ini ada tiga tantangan paling besar yang harus dihadapi industri perasuransian Tanah Air,” jelas Djonieri, dalam paparannya di International Conference Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) di Yogyakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
|Baca juga: TFIC Bentuk Badan Khusus Hindari Penipuan Asuransi
Pertama, belum seluruh perusahaan perusahaan asuransi siap dalam mengimplementasikan PSAK 117 Kontrak Asuransi. Permasalahan utama tersebut khususnya terkait kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
|Baca juga: OJK Awasi 15 Ribu Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun hingga Mei 2024
Kedua, perlunya investasi awal khususnya sistem dan teknologi informasi yang cukup besar khususnya bagi perusahaan lokal dan kecil. Sehingga hal tersebut membuat perusahaan harus memiliki modal untuk mengembangkan sistem teknologi.
|Baca juga: Zurich Gandeng Bank Mayapada Pasarkan PAYDI dengan Nilai Manfaat Hingga 385%
“Pembaruan yang kita buat di industri asuransi itu salah satunya menggunakan modal. Karena investasi di IT harus membutuhkan modal,” jelas Djonieri.
Administrasi data historis
Tantangan ketiga adalah terkait ketersediaan dan administrasi data historis yang belum sepenuhnya dapat mendukung implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi tersebut.
|Baca juga:Ekonomi RI Stabil dan Terjaga, Airlangga: Bursa Tidak Perlu Wait and See, Gaspol Saja!
Djonieri menjelaskan mengenai target output otoritas di 2024 dalam menuju masa transisi pengimplementasian PSAK 117 Kontrak Asuransi tersebut pada Januari 2025. Menurutnya masih ada beberapa yang belum mencapai target.
|Baca juga: AAMAI: Acara The Forum Demi Wujudkan Industri Perasuransian yang Berkelanjutan
Target OJK di masa transisi PSAK 117 pada kuartal I/2024 adalah memastikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi di Indonesia telah meyampaikan hasil saldo awal masing-masing perusahaan. Namun dalam catatan OJK, per 13 Mei 2024, terdapat 16 perusahaan asuransi jiwa yang belum melakukan pelaporan saldo awal.
|Baca juga: OJK Awasi 15 Ribu Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun hingga Mei 2024
Hal itu, tambahnya, disusul oleh 17 perusahaan asuransi umum dan tiga perusahaan reasuransi. “Kebetulan saya belum update lagi progresnya, namun bagi yang belum semoga ada progres lagi ke depannya,” jelasnya.
|Baca juga: Premi Asuransi Kredit Naik 20,94%
Kemudian target di kuartal II/2024 adalah perusahaan asuransi dan reasuransi telah menyampaikan hasil parallel run. Terhitung per 13 Mei 2024, baru terdapat dua perusahaan asuransi jiwa, 13 perusahaan asuransi umum yang baru menyampaikan hasil parallel run, sedangkan dari reasuransi terpantau belum ada yang memberikan laporan tersebut.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News