Media Asuransi, YOGYAKARTA – Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah melakukan pengawasan khusus terhadap enam perusahaan asuransi dan dua perusahaan reasuransi pada Juni 2024.
|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi dalam Pengawasan Khusus OJK
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyampaikan, perusahaan yang masuk dalam daftar pengawasan khusus OJK hanya perlu berbenah diri. Dia pun yakin perusahaan tersebut bisa sehat kembali.
|Baca juga: Bayar Iuran JKN Sebelum Tanggal 10, Dapatkan Pelayanan Kesehatan Secara Menyeluruh
“Jangan menganggap bahwa (perusahaan) kalau sudah masuk pengawasan khusus itu tidak bisa sehat kembali, kalau saya melihatnya harus positif,” jelas Budi, kepada Media Asuransi di sela-sela acara International Conference Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI), di Yogyakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
|Baca juga: 4 Rekomendasi Saham Berpeluang Cuan saat IHSG Rawan Terkoreksi
Dia meyakini hal tersebut lantaran sebelumnya sudah ada beberapa contoh perusahaan yang harus mendekam dalam pengawasan khusus OJK, namun di antaranya kemudian bisa keluar dari zona itu.

Aktivitas di lobi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi
Lebih lanjut, Budi mendukung penuh regulator yang telah melakukan fungsinya dengan baik. Hal itu karena tentunya OJK telah meneliti lebih dalam sejumlah perusahaan tersebut sebelum dimasukkan ke dalam daftar pantauan khusus.
|Baca juga: Bank Muamalat Targetkan Penjualan Bancassurance Naik 100%
“Mereka juga tidak sembarang memasukkan nama perusahaan ke daftar pengawasan, dalam arti melakukan justifikasi perusahaan-perusahaan baik asuransi umum, jiwa, dan reasuransi yang harus masuk di pengawasan khusus,” tutur Budi.
|Baca juga: OJK Awasi 15 Ribu Aset Industri Asuransi dan Dana Pensiun hingga Mei 2024
Menurutnya apa yang dilakukan OJK merupakan upaya regulator dalam penyelamatan baik kepada perusahaan maupun konsumen. Karena, lanjut Budi, di dalam pengawasan khusus nantinya OJK akan melakukan pemeriksaan lebih detail dan mencari langkah penyelamatan perusahaan tersebut.
Penyebab perusahaan masuk ke dalam pengawasan khusus OJK
Di antara indikator yang biasanya menjadi penyebab perusahaan masuk ke dalam pengawasan khusus OJK, menurut Budi, dikarenakan nilai Risk Based Capital (RBC) yang berada di bawah 120 persen, kemudian bisa juga karena permasalahan likuiditas dan lain sebagainya.
|Baca juga: 9 Perusahaan Belum Punya Aktuaris, OJK Optimistis akan Terpenuhi
“Intinya satu itu, kalau ada perusahaan asuransi yang bahwa ada persoalan di dalam likuiditas, RBC dan segala macam yang menyangkut operasional dan mengganggu kegiatannya, sudah sepatutnya harus dilakukan pengawasan khusus,” jelasnya.
|Baca juga: Oona Indonesia Luncurkan Asuransi Penyakit Kritis
Namun demikian, dia menegaskan, ada tahapan-tahapan yang dilalui sebelum sebuah perusahaan ditetapkan sebagai daftar dalam pengawasan khusus. Hal itu mulai dari Surat Peringatan satu (SP-1), kemudian SP-2, dan yang terakhir SP-3. Jika tidak bisa memenuhi surat peringatan tersebut, baru perusahaan dimaksud ditetapkan dalam pengawasan khusus.
|Baca juga: 8 Asuransi dan Reasuransi Masuk Pengawasan OJK, Wahyudin Rahman: Agar Konsumen Terlindungi
“Lain-lain saya pikir tentunya kalau sudah masuk ke pengawasan khusus, nanti kan ada namanya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) sehingga akan terukur apakah perusahaan ini bisa diselamatkan, dengan waktu tertentu yang telah disepakati, baik tentunya dengan manajemen dan juga pemegang saham kalau berkaitan dengan permodalan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News