Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap optimistis bahwa pemenuhan aktuaris pada seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi berjalan sesuai yang ditargetkan. Per 30 Juni 2024 masih ada sembilan perusahaan yang masih belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta PAI agar tidak memberikan rekomendasi apabila terdapat perpindahan aktuaris perusahaan menjadi aktuaris perusahaan lainnya.
|Baca juga: Jumlah SDM Jadi Kendala Pemenuhan Aktuaris
“Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan,” kata Ogi dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 12 Juli 2024.
Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris ini, OJK memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
Ogi menjelaskan, POJK 23 tahun 2023 mengatur bahwa setiap perusahaan asuransi dan reasuransi wajib mempekerjakan satu orang aktuaris sebagai aktuaris perusahaan yang memimpin fungsi aktuaria. “Persyaratannya, memiliki kualifikasi sebagai aktuaris yang mendapatkan izin dari pihak yang berwenang, memiliki pengalaman kerja di bidang aktuaria asuransi paling singkat tiga tahun, dan menjadi anggota asosiasi profesi aktuaris dalam hal ini adalah PAI,” katanya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News