Media Asuransi, JAKARTA – Akhir-akhir ini telah marak terjadi penyalahgunaan data pribadi dari calon pelamar kerja oleh oknum yang bekerja pada tempat korban melamar pekerjaan. Bahkan, ternyata data tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membuka rekening hingga melakukan transaksi pada aplikasi pinjaman online (pinjol).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera bertindak. “Kasus pencurian data pribadi semakin marak. Padahal kita tahu prosedur pembukaan rekening di bank memerlukan berbagai persyaratan administratif yang harus dilengkapi,” kata Puteri, dikutip dari keterangannya, Senin, 15 Juli 2024.
“Tapi ternyata masih bisa disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambah Puteri.
Selain kejadian ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya juga menemukan praktik jual beli rekening yang dilakukan oknum pengepul yang kemudian digunakan untuk transaksi judi online. Para pengepul ini melakukan aksinya dengan mendatangi rumah warga dan menawarkan uang tunai hingga sembako untuk pembukaan rekening tersebut.
|Baca juga: Panin Dai-ichi Life Luncurkan Panin Syariah Berkah Proteksi
‘Saat ini proses pembukaan rekening bank memang semakin mudah. Tapi, kemudahan ini jangan sampai menjadi celah bagi oknum tertentu. Termasuk dari internal bank yang bersangkutan. Untuk itu, OJK perlu investigasi lebih lanjut supaya mendalami apakah terdapat keterlibatan oknum dari pihak bank dalam kasus-kasus tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puteri mendesak OJK untuk mengevaluasi mekanisme penerbitan rekening oleh pihak bank yang bersangkutan.
Hal ini didasari prinsip Know Your Customer dan Customer Due Diligence yang semestinya diterapkan pihak perbankan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 dan pihak bank wajib menjaga kerahasiaan data pribadi yang diperoleh sesuai dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
“Menurut POJK ini, bank diwajibkan untuk melakukan identifikasi dan klasifikasi nasabah serta menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal. Untuk itu, setiap calon nasabah harus diperiksa dengan cermat untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan rekening oleh pelaku judi online maupun pinjol, ” jelas Puteri
Puteri mengingatkan tindakan penyalahgunaan data pribadi dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi.
“Saya mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut ambil peran dalam mencegah terjadinya kasus serupa dengan cara lebih cermat dan hati-hati dalam memberikan data pribadi seperti NIK, KTP, nama ibu, dan foto wajah kepada pihak lain yang tidak dikenal,“ pungkas Puteri.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News