Media Asuransi, JAKARTA – Financial Consultant & Brand Ambassador Sequis Donna Agnesia menyarankan masyarakat untuk meminimalisir risiko menanggung biaya kesehatan dengan disiplin melakukan perencanaan keuangan.
“Saat menerima gaji, bonus, atau pendapatan lain, jangan langsung gesek untuk belanja, tetapi sisihkan setidaknya 50 persen hingga 70 persen untuk kebutuhan pokok termasuk cicilan, utang, dan asuransi kesehatan. Kemudian sekitar 10 persen untuk dana darurat,” kata Donna, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 12 Agustus 2024.
Kenaikan biaya perawatan medis tengah menjadi perhatian banyak pihak termasuk masyarakat. Hal ini mengingat biaya perawatan kesehatan sebelum terjadi inflasi telah menjadi beban finansial mereka.
|Baca juga: OJK Akan Luncurkan Program GENCARKAN dan Anti Scam Center
Survei Willis Tower Watson menyebutkan inflasi biaya medis global pada 2023 dari 7,4 persen naik menjadi 10,7 persen. Di Indonesia, mencapai 11,5 persen dan bisa meningkat hingga 12,74 persen pada 2024.
“Asuransi kesehatan masuk dalam perencanaan keuangan karena risiko sakit tidak dapat ditebak kapan akan terjadi. Apalagi, jika didiagnosa penyakit kritis akan butuh biaya yang sangat besar dengan masa pengobatan yang panjang. Ditambah kenaikan inflasi medis maka kita harus membuat prioritas pengeluaran. Pengelolaan keuangan menjadi keharusan,” sebut Donna.
|Baca juga: Berburu Diskon Tempat Hiburan di Hari Kemerdekaan
Menurut Donna dengan memiliki asuransi kesehatan maka saat terjadi risiko sakit pada anggota keluarga, tidak perlu khawatir dani tabungan pribadi tetap aman karena biaya pengobatan dapat ditanggung melalui klaim asuransi kesehatan.
Head of Health Strategic Business Unit Sequis Mitchell Nathaniel mengatakan Sequis mengerti masyarakat mengharapkan adanya perlindungan kesehatan dengan harga terjangkau yang bisa memberikan rasa tenang dan nyaman saat menjalani proses perawatan. Untuk itu, Sequis menghadirkan Sequis Q Infinite MedCare Shield Rider (IMC Shield).
“IMC Shield sudah melindungi tertanggung sejak usia 30 hari sampai 70 tahun. Preminya terjangkau dan nasabah sudah bisa mendapatkan manfaat kamar dengan satu tempat tidur saat rawat inap. Nasabah juga tidak perlu khawatir sebab manfaatnya dapat digunakan hingga Rp12 miliar per tahun polis,” pungkas Mitchell.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News