Media Asuransi, GLOBAL – Monetary Authority of Singapore (MAS) atau Otoritas Moneter Singapura menegaskan seluruh lembaga keuangan (FI) termasuk perusahaan asuransi harus menerapkan langkah-langkah keamanan IT yang kuat dan komprehensif untuk melindungi data pelanggan.
Dalam surat yang disampaikan oleh Direktur Komunikasi Korporat MAS Lu Xinyi, otoritas tersebut menekankan pentingnya kebijakan keamanan IT yang tangguh bagi perusahaan asuransi berlisensi di Singapura.
Dilansir dari laman Insurance Asia, Kamis, 22 Agustus 2024, kebijakan ini bertujuan mencegah akses tidak sah atau pengungkapan informasi pelanggan yang sensitif.
|Baca juga: Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Asuransi Jiwa Rp1,65 Miliar
|Baca juga: Saham JMA Syariah (JMAS) Masih Ngebut Usai Disengat Isu Akuisisi oleh Maybank (BNII)
Selain itu, semua lembaga keuangan di Singapura diwajibkan mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA). Undang-undang ini mengatur tentang pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan data pribadi. Kewajiban ini berlaku untuk semua lembaga keuangan, baik lokal maupun asing, yang beroperasi di Singapura.
MAS memperingatkan entitas atau individu yang melanggar peraturan ini akan menghadapi tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Keamanan data adalah prioritas utama kami dalam memastikan integritas sistem keuangan Singapura,” tambah Lu Xinyi.
Dengan langkah-langkah ini, MAS berharap lembaga keuangan dapat meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi pelanggan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor keuangan di negara tersebut.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News