1
1

5 Ciri Investasi Bodong di Instrumen Reksa Dana, Wajib Waspada!

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Investasi reksa dana kini semakin populer di Indonesia karena menawarkan berbagai produk yang dapat dipilih sesuai dengan profil risiko masing-masing investor. Dengan keuntungan yang ditawarkan, tidak heran jika banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi dalam reksa dana.

Namun, tingginya minat masyarakat juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan investasi bodong. Investasi bodong adalah investasi pada bisnis yang tidak nyata atau palsu, yang mengakibatkan uang yang diinvestasikan bisa hilang tanpa jejak.

|Baca juga: AIA Luncurkan “Rethink Healthy”

|Baca juga: Moxa Catatkan 4.300 Pengguna Baru Selama GIIAS 2024

Biasanya, pelaku investasi bodong akan berdalih bahwa investasi tersebut rugi karena perusahaan mengalami kerugian atau kegagalan. Dilansir dari HSBC, Minggu, 15 September 2024, untuk menghindari terjebak dalam investasi bodong, berikut adalah lima ciri-ciri yang perlu diperhatikan yaitu:

1. Keuntungan yang tidak masuk akal

Biasanya, manajer investasi akan memberikan proyeksi imbal hasil yang realistis dari investasi yang ditawarkan. Misalnya, investasi sebesar Rp10 juta dengan imbal balik sekitar 15 persen per tahun, berarti dalam setahun Anda bisa mendapatkan total Rp11,5 juta. Investasi bodong sering kali menjanjikan imbal hasil yang tidak rasional, seperti imbal hasil Rp500 juta dalam setahun hanya dengan investasi Rp10 juta. Jumlah keuntungan yang tidak masuk akal ini patut diwaspadai.

|Baca juga: Begini Jurus Ampuh AXA Financial Indonesia Atasi Ledakan Biaya Kesehatan

2. Tidak memiliki izin yang jelas

Semua kegiatan investasi, termasuk reksa dana, harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Investasi bodong biasanya tidak memiliki izin resmi dari OJK, karena mereka tidak dapat membuktikan keabsahan investasi yang mereka tawarkan.

3. Tidak memiliki prospektus yang jelas dan lengkap

Prospektus adalah dokumen penting yang memuat informasi mendetail tentang produk reksa dana, termasuk tujuan investasi, kebijakan, batasan, manfaat, risiko, serta informasi tentang manajer investasi dan rekam jejaknya. Jika prospektus tidak jelas atau tidak lengkap, ini bisa menjadi tanda bahwa investasi tersebut bodong.

4. Sistem pencairan dana tidak jelas

Investasi bodong seringkali tidak memiliki sistem pencairan dana yang jelas dan transparan. Pastikan Anda memeriksa prospektus untuk mengetahui bagaimana dana dapat dicairkan. Jika informasi tentang pencairan dana tidak jelas atau sulit dipahami, sebaiknya hindari investasi tersebut.

|Baca juga: Negosiasi Restrukturisasi Utang Bikin Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Raih Opini WDP

5. Manajer investasi tidak tersertifikasi

Produk reksa dana yang sah harus memiliki manajer investasi yang tersertifikasi dan memiliki izin resmi dari OJK. Jika manajer investasi tidak memiliki sertifikasi atau izin tersebut, ini merupakan indikasi investasi yang ditawarkan bisa jadi bodong.

Dengan mengetahui ciri-ciri investasi bodong ini, Anda dapat lebih berhati-hati dan melindungi diri dari risiko penipuan. Selalu pastikan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 6 Cara Jitu Mengelola Rekening Bulanan untuk Anak Muda, Wajib Baca!
Next Post Igloo Berbagi Strategi Tingkatkan Penetrasi Asuransi Kepada Gen Z

Member Login

or