2 Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Regulasi Ketat Jadi Biang Keroknya?
1
1

2 Perusahaan Asuransi Mau Tutup, Regulasi Ketat Jadi Biang Keroknya?

Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara menanggapi pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana dua perusahaan asuransi yang akan mengembalikan izin usaha atau menutup usahanya.

Menurut Yulius, penutupan perusahaan yang tidak dapat bersaing secara komersial adalah hal yang wajar. Namun, ia menekankan, penutupan tidak seharusnya terjadi karena kegagalan perusahaan dalam mengikuti aturan baru yang diberlakukan oleh regulator.

“Saya tidak berburuk sangka terhadap OJK. Apa yang dilakukan mereka adalah untuk menyehatkan industri keuangan. Jika ada perusahaan yang harus menutup usahanya, saya percaya itu dilakukan untuk memperbaiki industri,” ujar Yulius, kepada Media Asuransi, Selasa, 24 September 2024.

|Baca juga: Ladies Merapat! Zurich Perkenalkan Asuransi Khusus Wanita Demi Karier Kian Bersinar

|Baca juga: Ada Kabar Buruk dari Swiss Re tentang Covid-19, Kematian Masih Meningkat!

Yulius juga menyoroti fenomena alamiah dalam dunia bisnis, di mana ada perusahaan yang mampu bersaing dan ada yang tidak. “Kalau ada perusahaan yang tidak berhasil bersaing, itu alami. Regulator atau pemegang saham bisa menutup perusahaan yang tidak perform, dan itu wajar,” ujarnya.

Namun, Yulius menekankan, pentingnya membedakan alasan penutupan dengan menyatakan penutupan karena gagal bersaing secara komersial adalah hal yang wajar. Ia menambahkan penutupan yang tidak bisa diterima adalah ketika perusahaan ditutup karena gagal memenuhi standar aturan baru. Padahal secara bisnis perusahaan tersebut masih berjalan baik.

Ia turut menyinggung soal merger dan akuisisi sebagai opsi bagi perusahaan yang sedang kesulitan. Namun, menurutnya, hal ini kembali pada keputusan pemegang saham dan kondisi perusahaan. “Kalau lubangnya sudah terlalu dalam, merger atau akuisisi sulit dilakukan karena perusahaan harus tetap menarik bagi pihak yang ingin masuk,” jelas Yulius.

|Baca juga: Rasio Modal Asuransi Asei Terjun Bebas, Ada Apa?

|Baca juga: Gelar Panel Diskusi BUSS ke-2, APPARINDO: Kapasitas Reasuransi Masih Bisa Ditingkatkan via Penggabungan!

Pernyataan Yulius ini sekaligus mengingatkan regulator agar lebih bijak dalam mengeluarkan aturan yang berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan asuransi di Indonesia.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Relaksasi Moneter The Fed Beri Angin Segar untuk Aset Kripto
Next Post Harga Minyak Dunia Melonjak, Emas Global Stagnan
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or