1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers Menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers

Ilustrasi. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi, sehubungan perubahan nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan KEP-531/PD.02/2024 tanggal 13 September 2024, tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers.

|Baca juga: Perubahan Nama PT Asyki Sarana Sejahtera menjadi PT Pialang Asuransi Asyki

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menjelaskan bahwa ​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Simas Reinsurance Brokers menjadi PT KBRU Reinsurance Brokers.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Best Proteksi Indonesia menjadi PT Best Proteksi Insurance Brokers

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Asep Iskandar dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 26 September 2024.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT KBRU Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rasio Modal Turun, Bos Asei Klaim Tetap Kuat!
Next Post IHSG Diprediksi Mixed, Ajaib Sarankan Koleksi Saham ITMG, MBMA, ADMR

Member Login

or