1
1

Saham PT Master Print Tbk Ditetapkan OJK Sebagai Efek Syariah

Suasana perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Master Print Tbk sebagai efek syariah. Penetapan ini sesuai Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-48/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham PT Master Print Tbk sebagai Efek Syariah.

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, menyampaikan bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Kepu​tusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tanggal 24 Mei 2024 tentang Daftar Efek Syariah.

|Baca juga: Saham PT Verona Indah Picture Tbk Ditetapkan OJK Sebagai Efek Syariah

“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari has​il penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Master Print Tbk,” kata Luthfy dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 9 Oktober 2024.​

Lebih lanjut dijelaskan bahwa sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

|Baca juga: OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Periode I–2024, Ada 646 Saham

Menurut Luthfy, secara periodik OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Review tersebut juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kitabisa Mengembalikan Asuransi ke Semangat Saling Jaga
Next Post CIMB Niaga Syariah Gelar Haya Festival 2024, Dukung Ekosistem Syariah untuk Semua

Member Login

or