1
1

OJK Terbitkan Daftar Efek Syariah Periode I–2024, Ada 646 Saham

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-20/D.04/2024 tentang Daftar Efek Syariah. Ada 646 saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya yang termuat dalam Daftar Efek Syariah periode I-2024 ini. Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2024.

Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti Manajer Investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek syariah. Selain itu, Daftar Efek Syariah juga menjadi referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), Jakarta Islamic Index 70 (JII 70), IDX-MES BUMN 17, dan IDX Sharia Growth.

|Baca juga: OJK Tetapkan 5 Emiten Baru sebagai Efek Syariah, Ini Daftarnya!

Menurut Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK, Antonius Hari PM, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah ini berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. “Serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

Berdasar ketentuan yang ada, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif berlaku pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember.

Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan pblik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Antonius menegaskan bahwa pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertamina Geothermal dan PLN IP Teken JDA Optimalisasi Pemanfaatan Energi Panas Bumi
Next Post Market Brief: Wall Street Melemah, Dow Jones Turun Lebih dari 300 Poin

Member Login

or