Media Asuransi, JAKARTA – PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk (AMOR) akan membagikan dividen tunai tahun buku 30 Juni 2024 sebesar Rp27,5 per saham.
Berdasarkan keterbukaan informasi publik perseroan dikutip, Selasa, 22 Oktober 2024, rencana pembagian dividen tunai tersebut telah mendapatkan restu dari pemegang saham dalam RUPST perseroan.
Dividen tunai tersebut rencananya akan dibayarkan pada tanggal 20 November 2024 dengan tanggal daftar pemegang saham yang berhak dividen (recording date) adalah 29 Oktober 2024.
|Baca juga: Hati-Hati Penipuan Investasi Mengatasnamakan Ashmore Asset Management
Adapun untuk cum dividen pasar reguler dan negosiasi adalah 25 Oktober 2024 dan pasar tunai 29 Oktober 2024. Sementara itu, awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen (ex dividen) adalah pasar reguler dan negosiasi tanggal 28 Oktober 2024 dan pasar tunai 30 Oktober 2024.
Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) atau recording date pada tanggal 29 Oktober 2024 (recording date) dan/atau Pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 31 Oktober 2024.
|Baca juga: Dana Kelolaan Ashmore (AAMI) Naik 9% Jadi Rp39,6 Triliun
Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 20 November 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka sub rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.
Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News