Media Asuransi, JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) telah memperoleh pernyataan efektif perubahan perjanjian restrukturisasi induk dan perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi fasilitas KMK penjaminan senilai total Rp26,22 triliun.
Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menerangkan pada tanggal 17 Oktober 2024, perseroan telah memperoleh pernyataan efektif perubahan perjanjian restrukturisasi induk dan perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi fasilitas KMK penjaminan.
Pada tanggal 16 Agustus 2024, telah ditandatangani Akta Perjanjian Restrukturisasi Induk Perubahan No. 22 (MRA Perubahan) antara perseroan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBC), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Permata Tbk (Permata), PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin), PT Bank OCBC NISP (OCBC NISP), PT Bank Resona Perdania (Resona Perdania), PT Bank BNP Paribas Indonesia (BNP Paribas), dan PT Bank Shinhan Indonesia (Shinhan).
|Baca juga: Belum Dapat Restu Restrukturisasi, Peringkat Waskita Karya (WSKT) Ditegaskan idSD
Pada tanggal 3 Oktober 2024, telah ditandatangani Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi No. 03 antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, BNI, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), BJB, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) berupa Kredit modal kerja bersifat bergulir (revolving) transaksional kepada Debitur.
Pada tanggal 7 Oktober 2024, telah dilakukan penandatanganan: pertama, Akta Perjanjian Antar Bank Perubahan No. 04 (Perjanjian Antar Bank Perubahan) antara Perseroan dengan BJB, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, PT Bank CTBC Indonesia (CTBC), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, PT Bank SBI Indonesia (SBI) dan Bank of China (Hong Kong) Limited – Cabang Jakarta (BOC).
Kedua, Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Konvensional No. 05 (MAA Konvensional Perubahan) antara Perseroan dengan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri dan BNP Paribas. Ketiga, Akta Perjanjian Perubahan Induk II Fasilitas Pembiayaan Syariah No. 06 (MAA Syariah Perubahan) antara Perseroan dengan BSI, BNI, BRI dan Mandiri.
|Baca juga: Kerugian Waskita Karya (WSKT) Terus Membesar
“Telah dimohonkan dan disetujui pengesampingan ketentuan perjanjian pengelolaan rekening dan kas No. 39 tanggal 25 Oktober 2021 yang berlaku sejak 17 Oktober 2024 sampai dengan 24 Oktober 2026,” jelasnya dalam keterangan resmi dikutip, Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurutnya, sampai dengan saat ini nilai outstanding jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp26,22 triliun termasuk dengan alokasi pada masing-masing tranches masih dalam tahap finalisasi rekonsiliasi dengan seluruh kreditur dan perseroan akan menyampaikan kembali informasi tersebut ketika nilai sudah bersifat final.
“Dengan diterimanya pernyataan efektif MRA Perubahan dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi Fasilitas KMK Penjaminan, maka ketentuan yang diubah berdasarkan Perubahan Perjanjian Restrukturisasi Induk dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit Sindikasi KMK Penjaminan menjadi efektif dan dapat dijalankan oleh Perseroan dan para kreditur terkait.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News