Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Polis (LPS) saat ini sedang menyiapkan pelaksanaan Progam Penjaminan Polis (PPP) bagi asuransi. Hal ini merupakan bagian dari upaya LPS menjaga kepercayaan masyarakan terhadap industri asuransi.
“LPS terus memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangan resmi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.
|Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan
Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain meliputi: pertama, monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai mandat Undang-Undang LPS di atas 90 persen. Kedua, evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional, dan dinamika risiko global.
|Baca juga: LPS Siap Bayar Simpanan Nasabah BPR yang Bangkrut
Ketiga, koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Keempat, percepatan proses penyelesaian dan/atau penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR) dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah. Kelima, sosialisasi yang intensif kepada masyarakat untuk meningkatkan awareness program penjaminan simpanan, penjaminan polis asuransi, dan literasi keuangan.
Keenam, sosialisasi premi program restrukturisasi perbankan kepada industri perbankan. Ketujuh, persiapan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP) yang mencakup antara lain pengaturan, proses bisnis, dan pemenuhan SDM.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News