Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) siap membayar simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya. Awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh BPR, sehingga LPS harus membayar simpanan nasabah BPR tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pihaknya siap untuk menjamin dan membayarkan simpanan nasabah dari BPR yang bangkrut. “Kita ‘kan kaya. Saya punya sekitar Rp214 triliun, nanti Juli nambah, akhir tahun nambah lagi. Tahun ini bisa Rp240 triliun lebih,” katanya dalam acara Buka Puasa Bersama Media di Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
|Baca juga: LPS akan Cek Kesehatan Perusahaan Asuransi
Menurut Purbaya nilai total aset LPS itu jauh lebih tinggi dari kebutuhan pembayaran klaim simpanan nasabah dari bank yang ditutup. Pada tahun ini LPS telah mengeluarkan dana sekitar Rp300 miliar untuk membayar klaim nasabah dari tujuh BPR yang bangkrut dan tidak bisa diselamatkan.
Dia jelaskan bahwa angka pembayaran klaim ini bergerak terus. Karena dari waktu ke waktu jumlah yang dibayarkan berubah. Lebih lanjut dia katakan bahwa jika melihat tren tahunan, memang setiap tahun terdapat 7-8 BPR yang bangkrut.
Kegagalan bank itu utamanya diakibatkan oleh kesalahan manajemen yang dilakukan internal bank. “Bukan karena pengaruh perekonomian jelek, bagus, tapi karena miss management,” tegas Purbaya.
LPS menyadari bahwa saat ini masih banyak BPR berjalan dengan manajemen operasional yang kurang baik. Oleh karena itu, LPS tengah mengembangkan sistem informasi dan teknologi yang dapat melihat perkembangan operasional BPR. “Tahun ini semua studinya dilaksanakan, tahun depan dijalankan,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News