Media Asuransi, JAKARTA – Mungkin Anda termasuk orang yang sering mengalami kejadian seperti mobil lecet atau baret? Berkendara di area publik memang tak lepas dari risiko bersenggolan dengan kendaraan lain, atau dengan aneka utilitas yang ada di jalan. Sehingga risiko mobil penyok, baret, atau lecet selalu ada.
Jika mobil Anda dijamin asuransi, perbaikan berupa baret atau cat yang lecet akibat ‘kecelakaan’ semacam itu, tentu saja dapat dilakukan dengan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Agar tak terasa merepotkan, berikut ini tips mengajukan klaim asuransi kendaraan baret atau lecet yang dikutip dari laman Zurich Asuransi Indonesia.
- Lengkapi dokumen persyaratan
Langkah awal untuk mengajukan klaim asuransi mobil yang lecet atau baret adalah dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Daftar dokumen persyaratan yang diminta umumnya akan dituliskan secara lengkap di dalam formulir pengajuan. Adapun dokumen yang diperlukan, antara lain:
– fotokopi polis asuransi
– fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM)
– fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– surat keterangan dari polisi jika mobil lecet karena kecelakaan
|Baca juga: Berikut Panduan Penting Sebelum Beli Mobil Impian
- Hubungi pihak asuransi
Setelah kerusakan mobil terjadi, sedari awal mungkin usahakan untuk menghubungi pihak asuransi. Informasikan tujuan untuk melakukan klaim asuransi mobil lecet atau baret. Komunikasi dengan pihak asuransi dapat dilakukan melalui layanan telepon atau dengan datang langsung ke kantor cabang asuransi terdekat.
- Persiapkan dokumen pihak ketiga
Jika kerugian mobil lecet atau terkena baret melibatkan pihak ketiga, persiapkan dokumen pendukung dari pihak ketiga sebagai kelengkapan berkas administrasi. Jangan lupa untuk memastikan kesediaan atau konsen dari pihak ketiga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan. Lebih detail mengenai dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan, pihak asuransi akan membantu nasabah.
- Lampirkan bukti foto mobil lecet
Pengajuan klaim asuransi mobil lecet membutuhkan bukti foto kerusakan mobil yang berfungsi sebagai gambaran nyata dari kejadian yang menyebabkan kerugian tersebut. Lampirkan bukti foto pada bagian mobil yang lecet akibat kejadian tidak terduga, seperti kecelakaan maupun tersenggol oleh pengendara lain. Bukti foto kerusakan pada mobil, seperti lecet atau baret juga dapat disertakan dalam laporan kepolisian jika dibutuhkan.
|Baca juga: Tips Over Kredit Mobil dengan Aman dan Mudah
- Isi formulir pengajuan klaim asuransi mobil lecet
Selain dua hal utama tersebut, formulir pengajuan klaim asuransi juga tidak boleh terlewatkan. Sebagai salah satu persyaratan administrasi, pengisian lembar formulir pengajuan klaim asuransi perlu diisi secara lengkap dan sesuai kejadian. Formulir ini umumnya berisi data diri dan pertanyaan seputar kronologi kejadian. Semakin lengkap jawaban yang dituliskan di dalam formulir, kemungkinan diterimanya klaim asuransi juga semakin besar.
- Wawancara dengan pihak asuransi
Langkah ini dilakukan saat pengajuan klaim asuransi mobil lecet sudah lengkap secara administrasi, mulai dari formulir hingga foto bukti pendukung. Saat mengisi formulir klaim asuransi mobil lecet, usahakan untuk menuliskan kejadian secara berurutan dan terperinci. Dengan begitu, ketika pihak asuransi meminta untuk melakukan wawancara guna mendapatkan keterangan secara lisan, kemungkinan pertanyaan yang diajukan hanya sekadar konfirmasi ulang dari yang sudah dituliskan di dalam formulir.
- Manfaatkan jasa bengkel rekanan asuransi
Hal yang mungkin luput dari nasabah adalah tidak memperhatikan daftar bengkel rekanan asuransi. Pasalnya, klaim asuransi mobil hanya dapat dilakukan di bengkel rekanan. Agar menghindari kerugian, usahakan untuk membawa mobil hanya setelah klaim asuransi diterima, bukan sesaat setelah kejadian kerusakan terjadi.
Kerja sama antara bengkel rekanan dan pihak asuransi semata-mata untuk membuktikan klaim kerusakan yang diinfokan oleh nasabah. Jika kerusakan yang terjadi sesuai dengan klaim, pihak asuransi akan segera menerbitkan surat perintah kerja (SPK) untuk perbaikan kerusakan mobil.
Jika Anda nasabah Zurich Asuransi Indonesia, dapat memanfaatkan aplikasi Autocillin Mobile Claim untuk memantau proses klaim yang diajukan. Mudah, kan?
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News