Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin perubahan nama pialang asuransi sehubungan nama PT Aon Indonesia Menjadi PT Aon Indonesia Insurance Brokers.
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Aon Indonesia menjadi PT Aon Indonesia Insurance Brokers melalui KEP-639/PD.02/2024 tanggal 6 November.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Perdana Wahana Sentosa menjadi PT Proteksi Digital Pialang Asuransi
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 15 November 2024.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Aon Indonesia Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tambah Asep.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News