1
1

OJK Izinkan Perubahan Nama PT Perdana Wahana Sentosa menjadi PT Proteksi Digital Pialang Asuransi

Aktivitas di lobi Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Perdana Wahana Sentosa menjadi PT Proteksi Digital Pialang Asuransi.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Manunggal Bhakti Suci Menjadi PT Phillip Broker Asuransi Indonesia

​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asur​ansi sehubungan perubahan nama PT Perdana Wahana Sentosa menjadi PT Proteksi Digital Pialang Asuransi melalui KEP-581/PD.02/2024 pada tanggal 16 Oktober 2024.

|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Proteksi Madani Menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker

“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resmi, Jumat, 25 Oktober 2024.

Dia tambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Proteksi Digital Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja Underwriting Central Re Diperkirakan Memuaskan di 2024, Apa Alasannya?
Next Post OJK Umumkan Pembubaran Dana Pensiun Pertani

Member Login

or