Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Perdana Wahana Sentosa menjadi PT Proteksi Digital Pialang Asuransi.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Manunggal Bhakti Suci Menjadi PT Phillip Broker Asuransi Indonesia
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Perdana Wahana Sentosa menjadi PT Proteksi Digital Pialang Asuransi melalui KEP-581/PD.02/2024 pada tanggal 16 Oktober 2024.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Mitra Proteksi Madani Menjadi PT Mitra Proteksi Madani Insurance Broker
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, dalam keterangan resmi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Dia tambahkan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut, PT Proteksi Digital Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News