Media Asuransi, JAKARTA – Anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) yaitu Waskita Karya Realty (WKR) melakukan restrukturisasi utang di PT Kospin Jasa (Kospin) dengan memperpanjang tenor jatuh tempo menjadi 12 Februari 2025 dari yang seharusnya 12 November 2024.
Dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 18 November 2024, manajemen Waskita Karya menerangkan bahwa WKR dan PT Kospin Jasa (Kospin) telah menandatangani Akta Perjanjian Pinjam Uang No. 86 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah dilakukan perubahan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Pinjaman No. 92 tanggal 11 Agustus 2023 Juncto Addendum IV Perjanjian Penyelesaian Pinjaman No. 009/D/Cab.Gatsu/JS/VIII/2024 tanggal 12 November 2024 (Perjanjian Pinjaman).
|Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Raih Pernyataan Efektif Restrukturisasi Utang senilai Rp26,22 Triliun
“Bahwa WKR dan Kospin telah menandatangani Addendum V Perjanjian Penyelesaian Pinjaman dengan Nomor 006/D/Cab.Gatsu/XI/2024 tanggal 12 November 2024 dengan perubahan perpanjangan jangka waktu kredit selama 3 bulan yaitu sampai dengan 12 Februari 2025,” tulis manajemen Waskita Karya.
Manajemen Waskita Karya berharap dengan dilakukannya addendum Perjanjian Pinjaman akan memberikan dampak yang baik bagi keuangan WKR.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News