1
1

OJK Tetapkan 7 Emiten yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

Suasana Bursa Efek Indonesia di Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tujuh emiten atau perusahaan publik dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-46/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Tujuh emiten tersebut adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk, PT Deemade Karya Indonesia Tbk, PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk, PT Ryane Adibusana Tbk, PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk, PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk, dan PT Inovisi Infracom Tbk. Ketujuh perusahaan tersebut ditetapkan sebagai emiten atau perusahaan publik (EPP) yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 5 November 2024.

|Baca juga: Berikut Ini 8 Emiten Pailit yang Tak Lagi Wajib Lapor

Dengan demikian, tujuh EPP sebagaimana yang disebutkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-46/D.04/2024 merupakan Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sejak tanggal 5 November 2024.

|Baca juga: 4 Emiten Saham Menjanjikan di Tengah Penguatan IHSG

Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum, menyampaikan bahwa sehubungan penetapan sebagai EPP yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman, maka kepada tujuh EPP tersebut tidak wajib memenuhi seluruh kewajiban pelaporan dan pengumuman bagi emiten atau perusahaan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

“Demikian pengumuman ini diberitahukan sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan agar khalayak ramai mengetahuinya,” jelas Novira dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 21 November 2024.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post AASI Rilis Faktor Pendorong dan Penghambat Industri Asuransi Syariah di 2025, Harus Baca!
Next Post Kebijakan Pemerintah Pro Growth dan Peningkatan Daya Beli Jadi Katalis Positif di Pasar Saham

Member Login

or