1
1

Berikut Ini 8 Emiten Pailit yang Tak Lagi Wajib Lapor

Gedung Bursa Efek Jakarta | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan delapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.04/2024 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Delapan perusahaan tersebut adalah: PT Hanson International Tbk, PT Grand Kartech T​bk, PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tbk, PT Cottonindo Ariesta Tbk, PT Steadfast Marine Tbk, PT Texmaco Perkasa Engineering Tbk, PT Prima Alloy Steel Universal Tbk, dan PT Nipress Tbk.

|Baca juga: BEI: Kinerja Emiten di Papan Akselerasi Catatkan Performa Moncer

Semuanya menjadi emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 3 September 2024.

|Baca juga: Sebanyak 34 Emiten Kena Suspend oleh BEI, Ini Pemicunya

Dalam keterangan resmi OJK yang dikutip Jumat, 13 September 2024, disebutkan bahwa penetapan delapan perusahaan terbuka di atas sebagai emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman, karena perusahaan terbuka dimaksud telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi  delapan perusahaan terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal 3 September 2024, sampai dengan OJK menetapkan pencabutan penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Serangan Siber Meningkat, Perusahaan Asuransi di Asia Pasifik Rogoh Kocek Lebih Dalam untuk Investasi Keamanan
Next Post Badai Klaim Bencana Alam Menyerang, Ini yang Perusahaan Asuransi Wajib Lakukan!

Member Login

or